7 Instansi di Tulungagung Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Okt 2021 18:54 WIB

7 Instansi di Tulungagung Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

i

Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan covid-19 Tulungagung, Ahmad Mugiyono.

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Semua instansi di Tulungagung rencananya akan menerapkan scan QR code aplikasi PeduliLindungi. Namun, saat ini penerapan masih dilakukan di 7 instansi dalam rangka uji coba sebelum diterapkan secara menyeluruh ke semua instansi.

"Ketentuan aplikasi PeduliLindungi ini setelah QR code dipasang di lokasi," terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan covid-19 Tulungagung, Ahmad Mugiyono, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Cuaca Buruk, Ratusan Nelayan di Tulungagung Enggan Melaut

Tujuh instansi itu adalah, dua ada di pendopo, Posko STPPC, Dinas Kominfo, Kecamatan Ngantru, Perpustakaan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Secara bertahap dinas-dinas lain juga akan menerapkannya.

Bahkan nantinya penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini menjadi kewajiban.

Tahap uji coba ini menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat.

"Kebijakan ini juga mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Masyarakat juga seharusnya sudah paham dengan aplikasi ini," ucap Mamad, panggilan akrabnya.

Selain semua instansi, penggunaan aplikasi ini ke depan juga untuk semua fasilitas umum dan perhotelan.

Baca Juga: 3 Pasangan Bukan Suami Istri di Razia Petugas Gabungan

Aplikasi ini sebagai bentuk kepedulian sesama warga untuk saling melindungi dari Covid-19 (virus Corona).

Meski diakui saat ini banyak masyarakat yang belum mengunduh aplikasi ini.

"Kadang juga ada orang yang tidak punya ponsel. Karena itu perlu sosialisasi," ujar Mamad.

Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan di bioskop.

Baca Juga: Pemerintah Jaga Ketersediaan Pupuk Bagi Petani Tulungagung - Kediri

Polres Tulungagung dan semua layanan di bawah Satuan Lalu Lintas juga sudah menerapkan aplikasi ini.

Hanya yang berwarna kuning dan hijau yang diperkenankan masuk ke area pelayanan.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU