7 Napi di Lapas Madiun jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Sep 2021 20:11 WIB

7 Napi di Lapas Madiun jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

i

Polisi mengungkap kasus narkoba saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus peredaran narkoba di Madiun masih marak terjadi saat penerapan PPKM Darurat. Terbukti, saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang dilakukan pada bulan Juli hingga September yang juga diberlakukan PPKM, polisi mengamankan 15 orang tersangka dalam kasus narkoba.

Ke 15 orang tersangka tersebut terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sabu seberat 102,59 gram; ganja seberat 583,12 gram dan obar keras sebanyak 50 butir.

Baca Juga: Komplotan Perampok Mobil Boks di Madiun Diringkus

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, 15 tersangka tertangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda.

"Ada pengungkapan dari lapas juga. Ada 7 tersangka dari sana," kata Dewa, Senin (13/9/2021).

15 tersangka tersebut ada yang bertindak sebagai pengguna, namun ada juga yang bertingkat sebagai kurir.

"Termasuk 7 orang penghuni lapas juga ada yang pengguna dan ada yang pengedar dari dalam. Tapi operatornya dari luar, yang mengirim dari luar, ini kami masih dalami ada keterlibatan orang dalam," lanjutnya.

Tidak menutup kemungkinan, napi tersebut juga mengedarkan narkotika di luar lapas, karena operatornya berada di luar lapas.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

Dewa sendiri telah melakukan koordinasi, baik dengan pihak lapas kelas 1 maupun kelas 2 Madiun untuk mencegah peredaran narkoba di dalam maupun di luar lapas.

"Kita juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak lapas untuk mengungkapkan ini," tambahnya.

Modus memasukkan narkotika ke dalam lapas ini bermacam-macam, mulai dari diselipkan ke dalam barang kiriman maupun dilemparkan dari luar.

"Modusnya ada yang di lempar. Kan lapas 1 ini dekat dengan jalan ya," tambahnya.

Baca Juga: Resahkan Warga, Kampung Narkoba di Gempol Pasuruan Digrebek, 6 Pelaku Berhasil Diamankan

Dewa menjelaskan, ke-15 tersangka dijerat dengan pasal 114 UU ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.



 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU