7 Oknum Aremania Perusak Kantor Arema, Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Jan 2023 20:12 WIB

7 Oknum Aremania Perusak Kantor Arema, Tersangka

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang tersangka demo rusuh di Kantor Arema FC akhir pekan lalu. Semua tersangka merupakan warga Kabupaten Malang.

Ketujuh tersangka itu dijerat pasal berbeda. Lima orang dijerat pasal 170 KUHP. Sedangkan Dua tersangka lainnya dijerat pasal 160 KUHP.

Baca Juga: Biro Persidangan II Sekjend DPR RI Studi Banding ke Polresta Malang Kota

"Peran mereka berbeda-beda," jelas Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Selasa (31/1/2022).

Polisi yang akrab disapa Buher itu lantas merinci peran masing-masing tersangka. Lima tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP masing-masing adalah Adam Riski (24), warga Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot. Kedua, M Fauzi (24), berasal dari Dampit, Kabupaten Malang, juga berperan membawa kaleng cat semprot yang dilemparkan ke kantor Arema FC.

Lalu Ketiga Noval Maulana (21), warga Dampit, Kabupaten Malang, membawa bom asap serta pipa besi. Tersangka juga melakukan pemukulan kepada korban.

Keempat adalah Harian Cahya (29), warga Dampit, Kabupaten Malang, juga diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban yakni penjaga kantor Arema FC.

"Terakhir yang kelima adalah Kholid Aulia (22), warga Pakis, Kabupaten Malang, yang juga melakukan pelemparan batu ke kantor Arema FC," tambah Budi.

Sementara dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana adalah Feri Krisdiyanto dan Fanda Harianto.

"Untuk dua orang yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP, pertama saudara Feri Krisdiyanto berusia 27 tahun, warga Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan melakukan, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan menggelar pertemuan sebelum aksi. Untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melakukan aksi," ungkap Buher.

"Tersangka kedua Fanda Harianto alias Ambon Fanda berusia 34 tahun, warga Pujon, Kabupaten Malang. Ini juga kita amankan, untuk Pasal 160 KUHP," sambungnya.

 

Amankan 115 Orang

Baca Juga: Polresta Malang Gelar Tes Kesehatan untuk Petugas Pemilu

Budi Hermanto menjelaskan, polisi total mengamankan 115 orang usai demo tersebut. Terdiri dari 107 orang berada di lokasi kejadian yang diduga melakukan demonstrasi. Namun, setelah dilakukan pendalaman, 94 orang tidak terlibat dan dikembalikan kepada keluarga.

"Sementara 13 orang lainnya masih dilakukan pendalaman, karena berada di lokasi ikut melakukan aksi. Tapi untuk peran, apakah melakukan perusakan atau pelemparan masih didalami dan sejauh ini belum ada bukti cukup sehingga dijadikan sebagai saksi," jelasnya.

Salah satu temuan yang cukup mengejutkan polisi adalah adanya atribut anarko. Demo berujung ricuh itu diduga disusupi anarko.

"Kami sampaikan ada slogan bendera Anarko. Ini identik, akan kami dalami," jelas Kapolresta Malang.

Budi menegaskan, pihaknya tak memberikan ruang bagi pelaku anarkistis di Kota Malang. Pendalaman terus dilakukan hingga tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

 

Baca Juga: Awalnya Saling Berantem, Lalu Berdamai, Tapi Saling Lapor, Kini Tiga Mahasiswa Tersangka

Dalami Motif

Polisi juga mendalami munculnya tindakan anarkistis saat demo di kantor Arema FC, Minggu (29/1). Sebab, dalam aksi sebelumnya dapat berjalan damai dengan memasang poster, flayer di kantor Arema FC.

"Tapi pada aksi tanggal 29 kemarin, melakukan kerusuhan, perusakan sehingga ada orang yang terluka. Kami masih mendalami dalang dari aksi ini," tuturnya.

Budi juga mengimbau kepada korban kericuhan untuk menyerahkan proses kepada pihak kepolisian. Dia juga meminta warga Malang Raya bisa menjaga suasana tetap kondusif.

Barang bukti yang diamankan bendera hitam dengan tongkat besi warna biru, pecahan kaca, 41 buah batu yang dilempar ke kantor Arema FC, 13 buah bom asap yang telah digunakan dan tiga buah flare, kaleng cat semprot, tujuh kantong plastik berisi cat hitam, sarung tangan dengan noda darah, serta sejumlah barang lainnya. mal/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU