70% Hunian di KIPP IKN Dialokasikan untuk PNS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Nov 2022 10:51 WIB

70% Hunian di KIPP IKN Dialokasikan untuk PNS

i

Ilustrasi desain IKN Nusantara. Foto: Dok. Kementerian PUPR.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian PPN/Bappenas menyatakan banwa rencananya sebanyak 70% hunian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dialokasikan untuk hunian ASN dan TNI-Polri dalam bentuk rumah milik negara (rumah dinas).

"Untuk huniannya ada hunian bagi ASN dan non-ASN, pembagiannya 70% adalah hunian atau rumah untuk ASN dan TNI-Polri, termasuk pejabat negara," kata Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati dalam diskusi virtual, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: ASN Pemprov Sumbar Magang di Jatim

Sementara 30% sisanya, menurut Hayu, akan dialokasikan untuk perumahan bagi masyarakat umum di KIPP IKN dengan komposisi mengikuti ketentuan hunian berimbang.

"Tetapi ini (rencana hunian) di KIPP IKN. Kita masih memiliki kawasan di IKN barat, timur serta utara dan itu akan sangat banyak perumahan masyarakat umum yang ada di sana. Kalau untuk hunian masyarakat umum di KIPP IKN hanya 30 persen," ujarnya.

Rencana perumahan/hunian di KIPP selaras arahan perancangan diselenggarakan dengan berpedoman kepada peruntukan ruang untuk hunian tapak, hunian vertikal berkepadatan sedang/menengah, hunian dalam fungsi campuran, serta rencana penyediaan infrastruktur dasar permukiman, dan ruang terbuka hijau/biru.

Baca Juga: Perdana Pimpin Apel, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Genjot Semangat ASN

Luasan unit dan bentuk hunian untuk pejabat negara, ASN, TNI dan POLRI adalah sebagaimana diatur dalam UU tentang IKN dan akan diatur dan ditentukan lebih lanjut oleh Otorita IKN.

Sedangkan untuk rencana perkantoran pemerintahan mengacu kepada Rencana Pengembangan Kawasan Pemerintahan KIPP, yang memuat dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan Dokumen perencanaan Urban and Land Development, dan sebagai acuan dasar penyelenggaraan pembangunan Sarana dan Infrastruktur di Kawasan Pemerintahan KIPP.

Baca Juga: Ribuan ASN Kemenag Jatim Ikuti Khataman Quran dan Istighosah Serentak

Penetapan lokasi untuk setiap K/L, kecuali untuk lokasi istana Kepresidenan, istana Wakil Presiden, blok Legislatif, blok Yudikatif, dan blok Kementerian Koordinator, ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pada tahap awal pengembangan perkantoran pemerintahan direncanakan dalam bentuk Kantor Bersama (Sharing Office) yang dikembangkan pada empat Blok Lahan Kementerian Koordinator. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU