74 Warga Binaan Lapas Klas I Surabaya Bebas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Nov 2022 19:57 WIB

74 Warga Binaan Lapas Klas I Surabaya Bebas

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tangis haru serta sujud syukur iringi pelepasan bebas bersyarat dan bebas murni oleh 74 warga binaan Lapas Klas I Surabaya di Sidoarjo pada Selasa (15/11/2022) siang tadi.

Ke-74 warga binaan yang bebas hari ini diantaranya 51 warga binaan bebas bersyarat dan 23 lainnya berstatus bebas murni. Banyak warga binaan yang akhirnya bernafas lega dan bersyukur setelah mereka dinyatakan bebas dari pengapnya jeruji besi.

Baca Juga: Puluhan Napi Lapas Mojokerto Bebas Bersyarat

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangannya menyebutkan bahwa bebasnya warga binaan saat ini disebabkan karena beberapa faktor.

"Salah satunya karena diberlakukannnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) tentang pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan," ujar Zaeroji.

Zaeorji menjelaskan bahwa pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan diterangkan bahwa seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi, Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi.

"Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” ujarnya.

Karena merupakan hak bersyarat, tutur Zaeroji, hak tersebut baru bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di lapas.

Yaitu dengan mentaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan secara tertib, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang.

Baca Juga: Kolaborasi Dengan BLK Sidoarjo, Lapas Surabaya Cetak 300 Warga Binaan Terampil

“Tidak hanya itu, syarat lain yaitu telah menunjukkan penurunan risiko melalui assessment,” lanjut pria kelahiran Samarinda itu.

Sementara itu, warga binaan yang bebas murni mayoritas telah selesai menjalani masa hukuman subsider. Sempat mendapat remisi umum kemerdekaan RI, namun mereka tidak menjalankan pidana tambahan seperti membayar denda. Rata-rata masa subsider yang harus dijalani selama tiga bulan.

“Mereka banyak yang sebenarnya bisa bebas pada 17 Agustus 2022 karena mendapat remisi umum, namun karena masih ada denda yang belum dibayar, sehingga harus menjalani subsider,” terangnya.

Baca Juga: Lapas Surabaya Gagalkan Penyelundupan Empat Bungkus Diduga Berbagai Jenis Narkotika di Dalam Speaker Aktif

Zaeroji menegaskan bahwa layanan kepengurusan integrasi maupun remisi tersebut gratis. Karena semua proses otomatis berdasarkan sistem database pemasyarakatan.

“Pelayanan kepengurusannya gratis, jika masyarakat menemukan penyimpangan, segera laporkan ke kami, akan segera kami tindaklanjuti,” terang Zaeroji.

Sementara itu, Kalapas Kelas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang mengungkapkan rasa bahagianya. Karena bisa melihat warga binaanya bisa bebas dan bertemu kembali keluarganya.

"Sampaikan salam hormat saya kepada keluarga, perbaiki komunikasi dengan mereka, dan jangan lupa minta maaflah kepada orang tua," ujar Jalu.

Bagi warga binaan yang bebas bersyarat, dilaksanakan serah terima di Bapas Surabaya. Mereka akan mengikuti pembimbingan yang ditentukan bapas yang terletak di Desa Medaeng itu. Pihak lapas menyediakan bis sebagai transportasi untuk warga binaan. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU