85% Tenaga Kerja Formal Berpotensi Mendapat Subsidi Gaji

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Agu 2020 17:24 WIB

85% Tenaga Kerja Formal Berpotensi Mendapat Subsidi Gaji

i

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo. SP/ADT

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah akan memberikan subsidi gaji untuk pekerja non-ASN atau PNS dengan upah di bawah Rp 5 juta. Hingga saat ini, ada 1.898.974 pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Cabang Jawa Timur.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo berharap 85 persen dari jumlah pekerja tersebut berpotensi menerima subsidi gaji berupa bantuan sebesar Rp 600 ribu/bulan selama 4 bulan.

Baca Juga: Sekdakot Mojokerto Ajak Awasi Kecurangan Dalam Penyelanggaraan Program JKN

"Saya berharap setidaknya 85 persen berpotensi bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut. Tentunya bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan," ujar Himawan kepada Surabaya Pagi, Selasa (11/8/2020).

Himawan melanjutkan, syarat bagi pekerja formal penerima upah dibawah 5 juta kebawah dan berhak menerima adalah termasuk pekerja formal tersebut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, mempunyai rekening bank dan perusahaannya sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni.

Baca Juga: Mudahnya Ambil Antrean Faskes Melalui Mobile JKN

Dirinya juga mengaku jika Disnakertrans Jatim sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merealisasikan bantuan bagi pekerja formal di tengah pandemi tersebut.

"Sudah bekerjasama dengan berbagai pihak diantaranya BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, dan Disnaker masing-masing kabupaten/kota untuk mengkoordinir hal tersebut," jelasnya.

Baca Juga: BPJamsostek Mojokerto Gencarkan Sosialisasi Program Manfaat Bagi KPM PKH

Namun, Himawan juga menambahkan jika pihaknya mengalami berbagai kendala yang saat ini masih dalam proses penyelesaian. Dirinya tentu berharap agar semua pekerja yang memenuhi syarat tersebut dapat menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu tersebut.

"Kendalanya disini ada dua, pertama, banyak pekerja yang belum menyerahkan rekening bank. Lalu berikutnya pihak perusahaan terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga belum bisa membayar iuran hingga bulan Juni," pungkasnya. (Adt) 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU