9 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jun 2020 21:23 WIB

9 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus

i

Polisi menunjukkan barang bukti hasil tangkapan dari 8 kasus peredaran narkoba dengan 9 tersangka. SP/les

Perang dengan narkotika masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Buktinya saja, Satreskoba Polres Blitar Kota baru-baru ini berhasil menangkap 9 pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Blitar Kota. Berikut laporan koresponden Surabaya Pagi Hadi Lestariono di Blitar,

Tak lebih dari sepekan, Satuan Reskoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkotika dengan 9 tersangka. Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan oleh Polres Blitar Kota.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Seperti yang di terangkan Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela SH S.IK MH dalam konferensi pers pada (Jumat 26/6) siang, pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi dengan 9 tersangka.

Kapolres mengatakan dalam rilis tersebut, 9 tersangka yang berhasil diringkus terdiri dari 7 pengedar sabu-sabu sedangkan 2 sisanya merupakan pengedar pil ekstasi. Penangkapan para pelaku dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda.

"Untuk Jenis Sabu penangkapan awal pertama dari tersangka EP (32) warga Kel Sukorejo dari tangan tersangka polisi menyita sabu 2 Gram, dari sinilah Anggota Unit Reskiba mengembangkan, dan berhasil menangkap ke 7 tersangka lainya di tempat berbeda, dan yang terakhir di sita dari ES 40 warga Jalan Cemara Kel/Kec Sukorejo Kota Blitar dengan barang bukti sabu seberat 10 Gram sabu," terang AKBP Leonard.

Sedangkan dari kasus peredaran pil ekstasi, petugas pertama menangkap HR (28) warga Kecamatan Ponggok. Dari tangan tersangka yang kesehariannya sebagai supir ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 245 buti pil dobel L.

Setelah menangkap HR polisi kembali melakukan pengembangan, dan terungkap barang haram tersebut didapatnya dari MH (32) warga Kecamatan Udanawu. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku MH, polisi menyita 87 pil yang akan diedarkan di jalan desa Udanawu.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

"Ketika MH menawarkan Pil ke seseorang anggota langsung menangkap MH, keseluruhan BB pil doble L dari dua tersangka sebanyak 342 doble L." tambah AKBP Leonard yang akrab dengan wartawan ini.

Lebih jauh orang nomor satu di jajaran Polres Blitar Kota ini mengungkapkan jaringan Sabu dengan tersangka 7 orang ini adalah merupakan dua jaringan peredaran narkoba yang bertransaksi dengan pesan singkat melalui ponsel dari seseorang yang kini tengah mendekam di Lapas Porong.

"Jadi tersangka EP pesan lewat Hp dari orang yang berada di Lapas Porong, setelah sepakat harga ada kurir yang mengantar dengan cara ranjau, setelah ES membayar lewat transfer. Kini kita masih kembangkan siapa jaringan dari Lapas Porong itu, sedang EP  adalah orang kepercayaan ES," papar AKBP Leonard di dampingi Kasat Narkoba Iptu Sunardi  SH dan Kasubag Humas Iptu Rochman SH.

Sedang 5 tersangka Sabu lainya juga jaringan dari tersangka SB 32 warga Jalan Galunggung Kel Sukorejo Kota Blitar.  Mereka bekerja dengan modus yang sama yakni secara Ranjau.

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

"Kita masih terus mendalami kasus sabu ini, sampai tuntas, dari tangan ke 7 tersangka kita menyita 25 Gram sabu, termasuk 11 ponsel dan ratusan ribu rupiah serta kotak box hitam milik ES untuk menyimpan sabu," Pungkas AKBP Leonard M Sinambela.

Ke 7 orang tersangka pengedar sabu-sabu diantaranya berinisial  ES, EP, AAM YL, EW, SB dan MA, sedang untuk tersangka pengedar  pil doble L yakni MM dan HS.

"Ke 9 tersangka baik sabu maupun doble L kita jerat sesuai dengan UU RI No.35/2009 pasal 114 dan 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dengan denda Rp.10 Miliyar," tegas AKBP Leonard. Les. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU