94.000 Lebih WP Sidoarjo Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 31 Mar 2023 10:20 WIB

94.000 Lebih WP Sidoarjo Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB

i

Tempat pembayaran pajak di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Foto: Pemkab Sidoarjo.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Program penghapusan denda pajak daerah periode 1 November 2022-31 Maret 2023 yang digelar oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo mencatatkan hasil yang positif.

Terhitung sejak November 2022 sampai sekarang, sudah hampir 100 ribu warga atau wajib pajak (WP) yang memanfaatkan program itu.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Berdasarkan data BPBD Sidoarjo, selama program dibuka sejak 1 November 2022 sampai sekarang, sudah lebih dari 94.000 wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebanyak lebih dari 253 ribu. Adapun total penerimaan uang pajak yang masuk di kas daerah dalam kurun waktu lima bulan itu sebesar Rp53,3 miliar.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan bahwa program penghapusan denda pajak daerah tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Sidoarjo Ke-164 tahun 2023. Selain itu, program penghapusan denda tersebut untuk memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang belum membayar.

“Program ini untuk meringankan para wajib pajak, mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau nunggak pajaknya akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini,” kata Bupati, Kamis (30/3/2023).

Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan ke pemerintah tersebut substansinya akan kembali lagi untuk kepentingan umum. Diantaranya untuk membangun infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lain-lainnya yang semua itu bersumber dari pendapatan pajak.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

Menjelang berakhirnya program penghapusan denda pajak daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.

 “Terimakasih kami sampaikan kepada seluruh wajib pajak yang telah membayar pajak, penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo," ujarnya.

 Sementara itu, Kepala BPBD Sidoarjo Ari Suryono menyampaikan bahwa selama diberlakukannya program penghapusan denda pajak daerah pihaknya telah menerima SPPT PBB sebanyak 253.150 berkas.

Baca Juga: H-2 Lebaran, Volume Sampah di TPA Jabon Naik Hampir 100 %

“Dari jumlah tersebut pajak yang diterima sebesar Rp. 53,3 miliar terhitung sampai dengan hari ini (Kamis, 30 Maret 2023),” ujar Ari.

Ari mencatat rata-rata jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda setiap bulannya sejak diberlakukan mulai November 2022 itu sebanyak 17 ribu wajib pajak.

“Yang paling banyak ada di bulan Februari 2023, jumlah wajib pajak yang dilayani sebanyak 32 ribu wajib pajak. Kemudian di bulan Maret ini wajib pajak yang membayar jumlahnya turun yakni sekitar 12 ribuan wajib pajak. Program penghapusan denda pajak ini berakhir 31 Maret 2023,” pungkasnya. sdj

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU