ABG 13 Tahun Tewas dalam Tawuran Geng Pelajar di Jakut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Nov 2020 21:50 WIB

ABG 13 Tahun Tewas dalam Tawuran Geng Pelajar di Jakut

i

Polisi menangkap pelaku tawuran Koja yang menewaskan remaja 13 tahun.

Tawuran Dikarenakan Saling Ejek di Medsos

 

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pelajar berinisial I (13) tewas setelah dibacok dalam aksi tawuran antarpelajar di Koja Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan tawuran antar geng pelajar ini terjadi pada Senin (23/11) di Jl Perjuangan, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Ia menambahkan, awal perseteruan antara 2 geng tersebut berawal dari aksi saling ejek di media sosial. Kedua kelompok ini kemudian sepakat untuk bertemu.

"Kasus ini merupakan kasus fenomena terhadap anak di mana 2 geng ini sering berseteru di medsos, Facebook, Instagram, dan sebagainya. Karena sering saling ejek di medsos, mereka berjanji merealisasikan berseteru di lapangan, artinya kopi darat ketemu di darat. Satu gengnya bernama STAME, yang satu lagi bernama RTB," ujar Sudjarwoko.

Korban saat itu bersama-sama dengan tiga temannya, sedangkan pelaku bersama 10 orang temannya. Mereka bertemu dan saling menyerang.

"Ketika terjadi pertemuan antara geng STAME dan RTB ini, ternyata kekuatan tidak berimbang. Yang geng STAME ini 10 orang, sedangkan RTB ini tiga orang," kata Kombes Sudjarwoko kepada wartawan di Polsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Cegah Perang Sarung dan Tawuran saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Gencarkan Patroli Asuhan Rembulan

Karena kalah jumlah, kelompok korban RTB akhirnya melarikan diri. Pelaku bersama teman-temannya kemudian mengejar kelompok korban.

"Pada saat bertemu, karena jumlahnya cuma tiga orang, kabur menyerah, sambil melarikan diri. Dikejarlah sama STAME yang jumlahnya 10 orang," tuturnya.

Tidak berhenti di situ, STAME mengejar anggota geng RTB termasuk korban. Nahas bagi korban, dia terkena lemparan kayu sehingga jatuh.

Pelaku berinisial D dan B langsung membacok I di tempat dengan celurit. Kedua pelaku melarikan diri usai membacok punggung, pinggang sebelah kiri dan telapak tangan I.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

"Setelah kena kakinya, terjatuh kemudian dihujam dengan celurit oleh tersangka salah satunya berinisial D dan B. Lalu kemudian setelah dihujam berkali-kali dengan celurit, kemudian ditinggal," jelasnya.

Usai dianiaya, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Koja untuk mendapat pertolongan, namun korban meninggal dunia dalam perjalanan.

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menangkap B (13). Sedangkan 1 pelaku lainnya yakni D masih diburu.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU