Abu Janda, Relawan Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Jan 2021 21:51 WIB

Abu Janda, Relawan Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

i

Abu Janda

Diduga Lakukan ujaran Kebencian Terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai

 

Baca Juga: Firli Bahuri, Diperiksa di Bareskrim

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Abu Janda alias Permadi Arya, yang dikenal bagian dari pendukung Presiden Joko Widodo, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Praktis nama Abu Janda sendiri sudah empat kali dilaporkan ke polisi. Laporan itu menyangkut pelaporan soal bendera tauhid bendera teroris, pelaporan soal menyebut aksi bela tauhid aksi politik terselubung, pelaporan soal teroris punya agama dan agamanya Islam, dan pelaporan soal pencemaran nama baik Ustaz Maaher At-thuwailibi.

Abu Janda diketahui dilaporkan oleh KNPI pada 28 Januari 2021 ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/ Bareskrim Polri dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.

Sebelumnya, Abu Janda sempat menuai pro dan kontra usai menanyakan soal evolusi kepada eks Komisaris Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini.

Ketua KNPI Haris Pertama mengaku sudah berkoordinasi dengan KNPI Papua dan tokoh Papua agar mempercayakan penanganan hukum Permadi Arya alias Abu Janda kepada polisi. “Saya sudah katakan kepada kawan-kawan Papua untuk harap tenang, harap bersabar, jangan melakukan gerakan-gerakan yang memecah persatuan,” ucap Haris KNPI di iNews bertajuk “Kontroversi Cuitan Abu Janda” pada Kamis (28/1/2021).

“Kita harus sama-sama meminta kepada kepolisian untuk menangkap satu manusia ini yang memecah belah persatuan,” tambahnya.

 

Tak Seorang pun Kebal Hukum

Kepala Departemen Hukum dan HAM PD (Partai Demokrat) Didik Mukrianto menilai tak seorang pun kebal hukum termasuk Abu Janda yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. “Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia tidak boleh seorang pun kebal hukum dan tidak tersentuh hukum dalam perspektif tanggung jawab hukum apalagi melakukan tindak pidana apapun. Penegakan hukum harus transparan, independen, tidak boleh pandang bulu, tidak boleh tebang pilih. Harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan imparsial, termasuk kepada Abu Janda apabila melakukan tindak pidana," kata Kepala Departemen Hukum dan HAM PD Didik Mukrianto, Jumat (29/1/2021).

Didik mencontohkan kasus dugaan ujaran rasial yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai. Dalam kasus itu, kata Didik, polisi memproses laporan, semestinya pula terhadap Abu Janda polisi menerapkan hal yang sama.

 

Pelaku Rasisme Diproses Hukum

Sementara Politikus Golkar, Supriansa berharap siapapun pelaku rasisme perlu diproses secara hukum. "Saya berharap kepada Kapolri untuk menginstruksikan kepada Kapolda, Kapolres atau jajarannya di seluruh Indonesia untuk memproses hukum siapapun pelaku rasis tanpa pandang bulu," kata Supriansa kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Anggota Komisi III DPR RI ini juga menilai aparat penegak hukum telah memperlihatkan sikap profesionalnya dalam bertindak. Dalam konteks ini, Supriansa kembali menegaskan semua yang berlaku rasis harus ditindak sesuai aturan hukum yang ada. "Yang pertama tindakan kepolisian telah memperlihatkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa siapapun yang rasis harus ditindak sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

 

Siap Perangi Permadi Aria

Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Ustaz Rakhmad Zailani Kiki, mantan ketua PCNU di era Gus Dur, mengaku siap 'perangi' Permadi Arya atau Abu Janda jika terus membuat gaduh dan membenturkan agama Islam di Indonesia.

Barisan Ksatria Nusantara adalah aliansi gabungan ulama dan aktivitas Nahdlatul Ulama (NU). "Cukup sudah, Abu Janda, untuk bermedsos dengan membentur-benturkan Islam dan Arab atau kami akan melawanmu dengan cara kami!," ucapnya

“Menurut saya perilaku ini menggambarkan salah satu karakter rezim yang melakukan politik yang kotor. Kita mengkhawatirkan luka masyarakat semakin dalam,” tandas Zaenal.

Baca Juga: Tewaskan Satu Warga Save Our Borneo Tuntut Komnas Ham Bentuk Tim Pencari Fakta Seruyan

 

Buat Gaduh

Sedangkan Sosiolog Arief Munandar mengaku kebingungan dengan komentar yang dilontarkan Abu Janda soal Islam agama yang arogan dan merupakan pendatang di Indonesia.

Arief Munandar menyampaikan, padahal Abu Janda kerap menyebut dirinya warga NU (Nahdiyyin), tetapi mengapa PBNU baru-baru ini menegaskan bahwa pernyataan Abu Janda sama sekali tidak mewakili mereka. "Kita tahu bahwa Abu Janda selama ini kerap mengidentifikasikan dirinya dengan NU dan dia selalu bilang gua ini warga Nahdiyyin, namun ternyata NU langsung bersuara keras dalam konteks cuitan rasisnya kepada Natalius Pigai," ujar Arief.

Ia mengaku bukan kali ini saja Abu Janda membuat gaduh masyarakat Indonesia, menurutnya sebagai pegiat media sosial, komentar Abu Janda seringkali malah terkesan disengaja untuk membelah dua masyarakat di Indonesia. "Ya misalnya salah satunya, belum lama ini dia mengeluarkan cuitan tentang Islam yang menurut dia merupakan agama yang arogan," tuturnya seperti dikutip dari kanal YouTube Bang Arief, Jumat, (29/1/2021)

 

Antipasi Konflik tidak Merembet

Pengamat Politik Zaenal Muttaqin turut menyoroti kasus rasisme Permadi Arya alias Abu Janda dengan Natilaus Pigai yang berbuntut hukum. Abu Janda resmi dilaporkan dengan dugaan berbau rasisme ke Bareskrim oleh Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Menurutnya, apa yang dilakukan DPP KNPI salah satu upaya mereka untuk mengantisipasi konflik agar tidak merembet kemana-mana. Demikian disampaikan Kordinator Jaringan Progres 98 itu Zaenal Muttaqin di Jakarta, Jumat (29/1/2021). “Apa yang dilakukan KNPI melaporkan Abu Janda, saya melihat sebagai upaya untuk menekan konflik agar tidak terlalu meluas,” ujarnya. Kendati demikian, Zaenal menyayangkan sikap kasus rasisme yang diduga dilakukan oleh pegiat sosial itu.

 

Baca Juga: Warga Air Bangis Perjuangkan Lahan yang Menjadi Sumber Nafkahnya

Ingatkan Pelapor

Sedangkan, Ferdinand Hutahaean mengingatkan Ketua Umum KNPI Haris Pratama agar mencabut laporan terhadap Permadi Arya atau Abu Janda. Abu Janda dilaporkan Haris Pratama cs ke Bareskrim Polri dengan tuduhan ujaran kebencian bernuansa rasisme.

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.

Pelaporan dilayangan terkait cuitan Abu Janda soal evolusi yang ditujukan kepada Natalius Pigai. “Saya justru melihat upaya dan niat tak baik dari pelapor ini secara pribadi terhadap terlapor,” ujar Ferdinand, Jumat (29/1/2021).

Sebaliknya, mantan politisi Partai Demokrat ini tak melihat bahwa cuitan dimaksud mengandung rasisme. “Pernyataan Abu Janda dalam cuitannya itu kalau kita telaah secara jernih, saya tidak melihat ada niat untuk rasisme di sana,” sambung dia.

Lebih lanjut, Ferdinand menyebut, pertanyaan Abu Janda tentang evolusi itu maknanya luas.

Sehingga tidak bisa disimpulkan begitu saja bahwa Abu Janda telah melakukan tindakan rasial dalam cuitan itu. “Saya tidak sependapat cuitan (Abu Janda) itu rasisme, tetapi hanya sebuah ungkapan pernyataan dalam konteks bermain-bermain. Jadi bukan sesuatu yang serius,” tuturnya.

Mantan Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ini menyebut, tidak boleh pelapor langsung menyimpulkan bahwa itu sesuatu yang rasial dan menyerang Natalius Pigai. “Maka saran saya, agar saudara pelapor lebih baik mencabut laporannya dan minta maaf,” saran dia.

“Natalius Pigai saja tidak keberatan, mengapa jadi Haris yang keberatan?” tanyanya.

Lebih jauh, Ferdinand menilai sangat tidak elok jka sedikit-sedikit memenjarakan orang sebelum diminta klarifikasinya. “Ini prematur dan tidak patut ditindaklanjuti,” tegasnya. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU