Acara Tasyakuran Pelantikan Walikota Blitar Santoso Tidak Berizin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Mar 2021 16:14 WIB

Acara Tasyakuran Pelantikan Walikota Blitar Santoso Tidak Berizin

i

Kapolres Blitar AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan S.IK M.SI saat memberikan keterangan kepada media. SP/Hadi Lestariono

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - DPRD Kota Blitar dan Kapolres Blitar AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan S.IK M.SI menyayangkan atas terselenggaranya acara tasakuran pasca dilantiknya Wali Kota Blitar Santoso yang tak mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Makin Ngeri! Mampu Terobos Banjir Besar, Mobil Listrik Tesla Dicap ‘Amfibi’

Menurut Pamen Polri ini acara itu seharusnya izin ke Satgas Covid-19 termasuk Polres Blitar, walau hal itu secara spontan seperti keterangan beberapa saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.

"Menurut saksi yang diperiksa bahwa acara tersebut tidak ada Panitia tapi berdasarkan inisiatif dari beberapa relawan dengan cara komunikasi melalui ponsel (Grup mereka) pada H-1 sebelum giat dimulai (Jumat 26/3) malam," terang AKBP Yudhi pada wartawan saat pres release Senin (8/3) siang.

Kapolres Blitar Kota ini menambahkan bahwa posisi Walikota Blitar Santoso adalah sebagai undangan, walau tempatnya di Gedung Kusuma Wicitra yang letaknya bersebelahan dengan rumdin wali kota. 

Masih menurut Kapolres Blitar Kota yang supel ini,  kalau dilihat video yang beredar bisa dikatakan memang terjadi pelanggaran Prokes.

"Menurut pemeriksaan saksi menyebutkan acara tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan semua yang hadir di cek suhu tubuhnya sebelum memasuki ruangan, dan disediakan meja sebanyak 10 meja dengan diisi 5 orang setiap meja," ungkap AKBP Yudhi.

Baca Juga: TikToker Terjebak di Mobil Tesla Bersuhu 46 Derajat Celcius Selama 40 Menit

Tetapi pihaknya tetap akan melakukan gelar perkara, sehingga nantinya akan terlihat mana yang pokok sehingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada acara itu.

Pada hari Senin (8/3) sebanyak 15 orang di lakukan tes swab di Puskesmas seperti perintah dari Gugus Covid-19.

Sementara itu DPRD Kota Blitar menyayangkan atas kegiatan acara di Gedung Kusuma Wicitra tanpa sepengetahuan dari gugus Covid-19, untuk itu sebagai legislatif menyayangkan kejadian tersebut, karena aturan proyek yang dibuat Pemerintah pusat kemudian dituangkan dalam Perwali, ini malah di ingkari.

Baca Juga: Siswi TK Meninggal Dunia saat Bermain Hujan-hujanan di Depan Rumah

"Ingat yaa rekan rekan aturan penerapan protokol kesehatan itu berlaku untuk semuanya tanpa pandang bulu atau tanpa pengecualian," tegas Totok Sugiharto Ketua Komisi III DPRD kepada wartawan, Senin (8/3).

Seperti diketahui dalam viral video Jumat (26/2) malam, tampak Santoso terekam bersama puluhan relawan sedang bernyanyi dan berjoget bahkan memberi saweran pada penyanyi 4 wanita yang kesemuanya tanpa mengenakan Masker.

"Kalau toh ada yang terbukti melanggar aturan sudah sepatutnya diberi sanksi, kita bisa merasakan dan melihat kan jelas dalam regulasinya yang berlaku, pada pasal pasal sudah mengatur jelas, di sana sebagai bukti Pemerintah dengan serius untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, jadi siapapun yang melanggar selayaknya diberi sanksi," tegas politikus dari PKB ini. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU