Yunita alias NT (20), ibu muda tersangka pencabulan anak, sejak Selasa (7/2/2023) menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi. Pemeriksaan diperkirakan berlangsung 14 hari.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Dobrak Gedung Rektorat dan Turun Jalan
JAMBI, Kontributor Jami Kemas
NT yang memiliki nama lengkap Yunita Sari Anggraini, seorang ibu rumah tangga yang pemilik rental PlayStation.
Dengan tangan diborgol, dan mengenakan pakaian biasa, Yunita, tiba di RS Jiwa Daerah Provinsi Jambi Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 09:40 WIB.
Yunita, datang memakai baju kuning dan rambut sebahu diurai. Ia tampak tertunduk dengan kondisi tangan diborgol saat digiring menuju ruang pemeriksaan.
Hanya Diam
Saat digiring masuk ke rumah sakit, dia hanya diam, dan tidak menjawab satu pun pertanyaan awak media yang menghampirinya.
Pada pemeriksaan ini, YS didampingi beberapa penyidik polwan. Selain Kasubdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa.
"Iya hari ini pemeriksaan kejiwaan," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Selasa (7/2/2023).
"Pemeriksaan kejiwaan YSA, kita lakukan selama 14 hari. Itu sudah sesuai dengan SOP," kata Kabid Pelayanan Medis Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Jambi Zakaria.
Baca Juga: Senin ini, Rektor Universtitas Pancasila Jakarta akan Diperiksa Polisi, Soal Pelecehan Seksual
Diperiksa Psikolog Juga
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku dilakukan secara komprehensif. Termasuk pihaknya akan menerima segala kemungkinan, yakni dibutuhkan psikolog untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
"Jadi untuk hasilnya kita tunggu observasi terdahulu, kita belum mengetahui untuk berapa dokter akan menangani pasien," jelasnya.
Yunita, juga dimasukan dulu ke ruang observasi dan hasilnya akan dikoordinasikan ke dokter yang menangani pasien.
"Ya. Apapun hasilnya nanti, itu berdasarkan keputusan dokter. Kita tidak bisa terlibat dalam otoritas tersebut," kata Zakaria.
Proses Kejiwaan Bagian Penyidikan
Baca Juga: Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pemeriksaan kejiwaan YSA merupakan salah satu bagian proses penyidikan kasus ini untuk melengkapi berkas BAP.
"Betul status (penahanan) ditangguhkan untuk kepentingan pemeriksaan kejiwaan," katanya.
Ada 21 Adegan
Sebelumnya, dilakukan olah TKP. "Ada 21 adegan vulgar saat pemeriksaan di TKP bang. Adegan di kamar pelaku hubungan badan sama suaminya, dan anak-anak disuruh ngintip dari luar melalui jendela luar rumah, pegang alat viral dan payudara," katanya.
Terkait proses pemeriksaan dan hasil pemeriksaan, awak media masih menunggu keterangan dari kepolisian. n jam/cr10/rmc
Editor : Moch Ilham