Ada Kewajiban Terbaru bagi Calon Penumpang KA Jarak Jauh

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 09 Jan 2021 16:30 WIB

Ada Kewajiban Terbaru bagi Calon Penumpang KA Jarak Jauh

SURABAYAPAGI, Blitar. Seiring tidak terkendalinya laju penyebaran Covid-19 akhir akhir ini, maka PT. Kereta Api Indonesia menetapkan syarat terbaru bagi para penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera.

Syarat terbaru ini berlaku bagi perjalanan periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021. Salah satu syarat terbaru itu adalah pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Imbas Banjir Semarang, KA Jakarta-Pasar Turi Surabaya Alami Keterlambatan

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," terang Joni Martinus selaku Vice President Public PT.KAI melalui Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwinoto, (Sabtu 9/1-21).

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. " Untuk syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun," lanjut Ixfan.

Baca Juga: Mudik Motis KAI: Penumpang Hanya Bayar Rp 20 Ribu, Pendaftaran 4 Maret-18 April 2024

Dalam SE Kemenhub no.24 di beberkan, pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Hampir 50 Ribu Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Ludes Terjual

Masih menurut Joni lewat Jubir Daop 7 PT.KAI Madiun Ixfan, menambahkan jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukakn gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," Pungkas Ixfan Hendriwintoko dalam keteranganya.Les

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU