Ada Perusahaan Pinjol Siap Hapus Utang Mahasiswa IPB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Des 2022 14:46 WIB

Ada Perusahaan Pinjol Siap Hapus Utang Mahasiswa IPB

i

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Sirega. Foto: Kemenlu.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kasus penipuan berkedok kerja sama usaha penjualan online yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) beberapa waktu lalu.

Akibat penipuan tersebut, tercatat sebanyak 126 mahasiswa terjerat pinjol dan menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar.

Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

Mahendra mengatakan, sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terlibat telah bersedia untuk memperpanjang waktu pelunasan bagi mahasiswa IPB. Bahkan, beberapa perusahaan pinjol bersedia untuk menghapus utang bagi mahasiswa IPB korban penipuan.

Kendati demikian, Mahendra tidak memberi tahu daftar platform pinjol yang bersedia memberikan perpajangan waktu pelunasan hingga penghapusan utang tersebut.

"Perusahaan-perusahaan yang tempat mereka berhutang, sebagiannya sudah memberikan konsesi untuk utang bisa digunakan dalam jangka waktu yang panjang. Sebagian lagi bahkan bersedia untuk menghapus," kata Mahendra saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (19/12).

Kebijakan relaksasi pelunasan utang tersebut tak lepas dari kerja keras OJK bersama stakeholder lain untuk terus memberikan pemahaman kepada para perusahaan pembiayaan dalam pelaksanaan bisnis yang baik. Salah satunya untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi guna terhadap nasabahnya yang tengah kesulitan, agar tidak memperoleh reputasi yang buruk dari masyarakat.

Baca Juga: OJK Terapkan Sistem 'Reward and Punishment', Genjot Net Zero Emission 2060

"Kami ikut mendukung dan menggalang pemahaman solidaritas dari lembaga jasa keuangan yang juga akhirnya memperoleh reputasi tidak baik dari perilaku seperti itu," ujar Mahendra.

Lebih lanjut, Mahendra menambahkan, OJK berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian kasus penipuan itu. Termasuk bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Mahendra menuturkan, kasus pinjol mahasiswa IPB ini bukan merupakan kasus pinjaman. Namun, sudah sepenuhnya kasus penipuan.

Baca Juga: Nunggak 2 Angsuran, Mobil Pajero di Kediri Dijabel Kolektor MAF

"Mahasiswa IPB yang terjebak dan terperangkap oleh manipulasi kegiatan yang sebenarnya bukan sama sekali pinjaman. Tapi sepenuhnya penipuan," ucapnya.

Sementara itu, sebelumnya, Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen (OJK), Sabar Wahyono menuturkan, mahasiswa IPB dapat mengajukan restrukturisasi utang. Restrukturisasi utang dapat diajukan ke perusahaan tempat konsumen mendapatkan pembiayaan/ pinjaman atau layanan OJK di website aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK).

"Misalnya enggak sanggup bayar, atau ingin restrukturisasi, atau diberi keringanan, ya tidak apa-apa ajukan saja ke tempat anda mencari pinjaman atau mendapatkan pembiayaan," kata Sabar di Kampus IPB, Senin (21/11/2022). jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU