Adik Kakak di Tangerang Tanam Ganjadi Lantai 2 Rumahnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 31 Agu 2020 21:17 WIB

Adik Kakak di Tangerang Tanam Ganjadi Lantai 2 Rumahnya

i

Polisi saat menggerebek lantai dua rumah milik Syamsiar alias Syam (38) dan menemukan puluhan tanaman ganja.

 

SURABAYAPAGI.COM, Tangerang – Nekat menanam ganja tanaman ganja di lantai dua rumahnya, Syamsiar alias Syam (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Syam diamankan di rumahnya di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial MZ (15) dan Syawaludin (21) di Jl Arrahman, Karang Tengah, pada Senin (31/8) dini hari. Dari tangan MZ, polisi mengamankan barang bukti paket ganja basah seberat 15 gram.

"Hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengaku ganja tersebut didapat dari tersangka Wawan (DPO) dan Syamsiar," ungkapnya.

Polisi kemudian mengembangkan penangkapan kedua tersangka untuk menangkap Wawan dan Syamsiar. Setelah mendapatkan informasi tempat tinggal pelaku, polisi kemudian menggerebek kedua tersangka.

"Tersangka Syamsiah dapat diamankan, namun pelaku Wawan berhasil melarikan diri," imbuhnya.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah pot tanaman ganja.

"Setelah dilakukan penggeledahan di TKP, dapat diamankan barang bukti berupa tanaman ganja yang tertanam dalam plastik poly bag di lantai 2 rumah tinggal saudara Syamsiar dan Wawan (yang merupakan kakak-adik)," katanya.

Ali Zusron menambahkan, dalam penggeledahan tersebut 47 pot pohon ganja diamankan polisi sebagai barang bukti.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

"Barang bukti didapatkan di rumah tersangka yang merupakan kakak-beradik. Barang bukti yakni 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam poly bag dengan ukuran tinggi pohon 20 sampai dengan 100 cm," jelas Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi kini tengah memburu Wawan yang berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 jo Pasal 132 jo Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU