Adik Kakak Dianiaya dan Dipaksa Onani, 5 orang Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 09 Jan 2022 16:53 WIB

Adik Kakak Dianiaya dan Dipaksa Onani, 5 orang Diamankan

i

Para pelaku saat digelandang ke mapolres.

SURABAYAPAGI.COM, Magetan - Kakak adik di bawah umur mendatangi Polres Magetan untuk melaporkan perihal penganiayaan yang menimpa keduanya. Salah satunya bahkan mengaku pernah dipaksa onani.

Ayah kedua remaja tersebut, Gt mengatakan, awalnya anak pertamanya bekerja di warung milik terduga pelaku. Namun kemudian berhenti bekerja dua bulan terakhir.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

"Jumat malam itu anak saya yang kedua itu di-WhatsApp sama terduga pelaku. Disuruh ke warung dengan iming-iming akan diberi uang," ujar Gt, kemarin (8/1/2022).

Namun sesampainya di sana, anak keduanya disuruh mengaku bahwa telah mencuri minuman kaleng satu krat. Remaja berusia 14 tahun itu pun tidak membantah, karena memang dia tidak melakukannya.

"Malah dianiaya, disetrum, diinjak, disulut rokok juga, sama lima orang. Jadi pelakunya lima orang," tambahnya.

Gt menambahkan, ketika anak keduanya tidak mengaku, anak pertamanya menjadi sasaran. Menurut cerita anak pertamanya yang berusia 16 tahun, juga dijemput paksa.

"Anak pertama saya juga tidak mengakui, karena memang tidak mencuri. Akhirnya menjadi sasaran penganiayaan juga. Anak pertama saya juga pernah dipaksa untuk onani oleh pemilik warung dengan iming-iming uang Rp 50 sampai 100 ribu," beber Gt.

Tak lama setelah laporan dibuat, polisi langsung bergerak memburu pelaku. Dan benar saja, 5 orang berhasil diamankan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

“Kita sudah mengamankan terlapor hari ini,” ujar Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo.

Para tersangka yang diamankan yakni SM (46) bos korban; SN (40); P (35); K (45) dan AM (19).

“Saat ini yang sudah terbukti jadi tersangka ada lima pleaku dalam kasus kekerasan, belum ke cabul karena masih mengumpulkan bukti. Jadi kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto menambahkan untuk pencabulan berupa onani masih didalami. Rudy beralasan masih perlu membuktikan bahwa memang terjadi jal tersebut.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

"Kalau cabul kami masih memerlukan saksi dan barang bukti. Ke limanya masih dijerat pasal penganiayaan," papar Rudy saat dikonfirmasi, Minggu (9/1).

Untuk pencabulan, kata dia, jika berdasarkan laporan kemarin dilakukan oleh satu orang. Yakni pelaku yang berinisial SM. "Yang merupakan pemilik warung tempat salah satu pelapor bekerja. SM adalah pensiunan instansi pemerintah," pungkasnya. 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU