Home / Catatan Tatang : Menguak Praktik PKPU dan Kepailitan Saat Pandemi (

Advokat Perkara PKPU Butuh Trik-trik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Mei 2021 21:58 WIB

Advokat Perkara PKPU Butuh Trik-trik

i

Dr. H. Tatang Istiawan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ada praktisi hukum Surabaya yang menganggap peningkatan perkara PKPU di Surabaya mencerminkan diantara warga masyarakat ada yang sudah lebih paham kalau PKPU bisa menjadi jalan keluar dari kesulitan keuangan.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Selama ini secara konvensional telah diakui bahwa penyelesaian utang di luar pengadilan cenderung praktik bussiness to bussiness. 

Penyelesaian utang secara konvensional ini acapkali dianggap cara penyelesaian yang memiliki kelemahan.

Diantaranya tidak bersifat eksekutorial. Praktik konvensional dianggap tidak memiliki jaminan bagi pihak yang dirugikan. Sehingga pada akhirnya, akan lari ke pengadilan juga.

Berbeda dengan  proses penyelesaian melalui pengadilan. Disana ada  proses negosiasi yang bisa berjalan lebih transparan.

Bahkan bisa dirasakan praktik yang tidak berat sebelah. Artinya secara sistem,  ada yang mengawasi yaitu hakim pengawas. Dalam PKPU dianggap ada mekanisme perundingan yang jelas.

Secara teoritis, proses dimohonkan PKPU, seorang debitur bahkan tidak bisa melakukan upaya hukum seperti perkara perdata umumnya. Artinya, dalam PKPU bila debitur sampai gagal berdamai,  debitur akan langsng pailit dan kurator langsung melakukan pemberkasan asset.

Hal tersebut bisa menjadi salah satu alasan masyarakat lebih memilih mengajukan PKPU dibandingkan menggugat secara perdata biasa untuk menagih utang.

 

***

 

Proses PKPU bisa berbeda antara teori dan praktik.Antara debitur satu dengan debitur lain. Antara kreditur A dengan kreditur B. Bahkan berbeda bagi kreditur preferen dan separatis.

Pengacara umumnya paham istilah PKPU. Juga tahu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tetapi tidak semua pengacara memiliki keahlian menyelesaikan utang melalui PKPU. Pengacara sukses mengajukan PKPU mesti memiliki sejumlahj trik. Termasuk merangkul curator sebagai pengurusnya sampai Majelis hakim dan hakim pengawasnya.

Maklum, pengacara yang kurang matang tangani PKPU biasanya tidak paham bagaimana mendapat kepastian pelunasan piutang kreditur secara pasti, sederhana dan cepat dibanding berproses perkara perdata biasa.

Ternyata ada trik melakukan upaya hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Artinya, tidak cukup seorang pengacara berbekal pengetahuan UU  Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Maklum, apabila seorang kreditur melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata dengan objek sengketa wanprestasi dengan debitur, proses penyelesaian sengketa sampai tahap eksekusi putusan akan memakan waktu yang sangat lama.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Proses upaya hukum perdata berupa wanprestasi, sampai  eksekusi  bisa  sampai tahap Peninjauan Kembali (PK).

Berbeda bila ditempuh dengan penyelesaian sengketa melalui permohonan PKPU. Pengadilan atau Majelis Hakim yang ditunjuk harus memutus sengketa tersebut dalam waktu 20  hari setelah permohonan PKPU diterima.

Pengacara yang terampil mesti paham bahwa upaya hukum PKPU unsur jumlah krediturnya harus mencapai minimal 2 orang. Berbeda dengan ruang perdata dengan gugatan wanprestasi. Pertanggungjawabannya bisa  perorangan.

Sementara dalam permohonan PKPU, syarat terpenuhinya unsur dua orang kreditur yang pembayaran utangnya sudah jatuh tempo. Dan dapat dimintakan pembayaran terhadap debitur.

Hal ini menjadi unsur yang penting bagi Majelis Hakim dalam mempertimbangkan menerima atau menolak suatu permohonan PKPU.

Unsur ini didukung oleh proses pembuktian yang harus sederhana. Apabila Majelis Hakim menilai bahwa pembuktian yang diajukan oleh para pihak tidak lengkap, sehingga mengakibatkan adanya pembuktian yang pelik maka besar kemungkinan permohonan PKPU akan ditolak.

Pembuktian sederhana bisa dilihat dari bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Misalkan dari sisi kreditur, apa ada invoicenya, apakah invoice-nya lengkap.

Kemudian berdasarkan invoice, dapat dicek apakah benar suatu utang sudah jatuh tempo dan bisa dimintakan pembayaran?.  Invoice ini mesti  ada bukti tanda terima penagihan.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Hal penting yang mesti diperhatikan pengacara pemohon PKPU yaitu mengetahui unsur keterjaminan pembayaran kepada kreditur. Antara lain  aset yang dimiliki oleh debitur.

Maka itu, debitur yang tidak ingin dinyatakan pailit demi tidak dilikuidasi asetnya, maka yang debitur  menyampaikan proposal rencana perdamaian yang berisi mengenai bagaimana jaminan pembayaran utangnya kepada kreditur.

Proposal rencana perdamaian ini acapkali menimbulkan kontroversial. Terutama jaminan pembayaran. Kadang ditulis secara samar untuk buying time yaitu janji sekedar angan-angan.

Konsep proposal perdamaian ini yang kadang berada di grey area. Ruang ini yang biasa dimainkan curator dan hakim pengawas, untuk mengancam debitur akan dipailitkan atau perdamaian diterima. Terutama saat sidang kreditur. Disana dibuat trik-trik antara pengacara dan curator.

Hasil penelusuran saya selama ini,  pengacara yang bersidang perkara PKPU mesti memiliki sejumlah trik-trik. Baik advokat debitur maupun kreditur. Maklum, praktik yang saya pantau, pemeriksaan perkara PKPU yang berada di area abu-abu, kadang multi tafsir. Apalagi bila debitur dan krediturnya memililki background pengusaha berjejaring luas di kalangan mafia kasus.

Pesan pragmatisnya, curator atau dalam PKPU dinamai Pengurus harus dipegang, baik oleh pengacara debitur atau kreditur. Ini bila opsi pengacara tidak kehilangan muka terhadap kliennya.

Misal pembuktian keberadaan utang. Secara formal  kreditor harus membuktikan telah memberikan teguran kepada debitor untuk membayar kewajibannya, tetapi debitor tidak juga membayarnya. Atau kreditor membuktikan bahwa hingga lewat jangka waktu pembayaran kewajiban (utang) yang telah disepakati sebelumnya, debitor tidak juga membayar utangnya. 

Dua argumentasi hukum semacam ini bisa menggiring opini bahwa pembuktian keberadaan utang tersebut cukup rumit dan sulit atau masih menimbulkan sengketa, maka tidak memenuhi syarat pembuktian yang sederhana. Permohonan PKPU ditolak.  ([email protected], bersambung).

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU