Agung Nugroho Karyawan Palsu Gasak Uang Rp 5,4 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Mar 2022 19:32 WIB

Agung Nugroho Karyawan Palsu Gasak Uang Rp 5,4 Juta

i

Jaksa Fathol Rasyid, saat menyidangkan  terdakwa Agung Nugroho di ruang sari PN Surabaya.Selasa (01/03/2022). SP/BUDI

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Muslim datang ke dealer resmi Honda di Jalan Diponegoro untuk menukar tambah sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang lama dengan yang baru. Saat masuk ke diler tersebut, dia ditemui Agung Nugroho yang mengaku sebagai karyawan di situ. Namun, setelah menerima uang dari Muslimin, Agung menghilang. Ternyata Agung bukan karyawan dealer tersebut.

Jaksa penuntut umum Fathol Rasyid dalam dakwaannya menyatakan, Agung kepada Muslimin mengaku sebagai sales bagian lapangan. Muslimin yang percaya mengutarakan niatnya mendatangi dealer tersebut. Dia mengaku akan menukar sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang lama tahun 2018 dengan sepeda motor yang sama keluaran tahun 2021.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Agung menerangkan bahwa sepeda motor Muslimin yang lama harganya Rp 18,5 miliar. Sedangkan harga Honda Scoopy yang baru Rp 21,9 juta. Muslimin diminta untuk membayar selisih Rp 5,4 juta agar permohonan tukar tambah yang diajukannya dapat diproses dealer. Muslimin yang percaya menyerahkan uang itu ke terdakwa Agung. 

"Terdakwa menjanjikan bahwa proses tukar tambah tersebut akan segera selesai," jelas jaksa Fathol dalam dakwaannya di ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya.Selasa (01/03/2022).

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, Muslimin belum menerima sepeda motor yang baru. Dia kembali datang ke dealer untuk mencari Agung. Namun, ketika itu dia tidak menemukannya. Muslimin juga sempat menelepon ke nomor Agung, tetapi tidak aktif. Dia lantas bertanya ke pihak dealer terkait permohonan tukar tambah sepeda motor yang diurus Agung.

"Pihak dealer menjelaskan bahwa di dealer tersebut tidak ada karyawan yang bernama Agung Nugroho dan tidak ada proses pengajuan tukar tambah yang diajukan terdakwa," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Muslimin akhirnya sadar bahwa dirinya ditipu Agung. Dia lantas melaporkan pria tersebut ke kantor polisi. Jaksa Fathol menuntut Agung dengan pidana enam bulan penjara. Terdakwa dianggap telah menipu Muslimin. Agung yang tidak didampingi pengacara memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.bd

 

 

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU