Agung Wibowo, Mafia Tanah Rp 225 M, Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen dan TPPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Jun 2021 21:26 WIB

Agung Wibowo, Mafia Tanah Rp 225 M, Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen dan TPPU

i

Agung Wibowo, mafia tanah yang menipu korbannya ratusan miliar, saat ditangkap oleh Polda Jatim, Januari 2021. Kini, ia juga dibidik memalsukan dokumen dan tindak pencucian uang. SP/Arlana

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satu persatu mafia tanah mulai menerima hukuman atas tindakannya. Agung Wibowo (42) mafia tanah asal Surabaya yang dibekuk Polda Jatim, kini juga akan dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut diungkapkan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko. "Benar, ada Unsur pidana yang ditemukan diproses,” ujar Gatot saat dikonfirmasi kemarin (13/6/2021).

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Upaya itu, kata dia, adalah bukti komitmen Polda Jatim memberantas mafia tanah. ”Barang buktinya tidak hanya dokumen terkait penipuan. Namun juga aset tersangka yang diduga berasal dari pencucian uang,” jelasnya.

Mafia tanah yang telah menipu korban sebesar Rp 225 M itu diamankan polisi setelah pihaknya mendapat laporan dari Miftaur Roiyan (korban) yang merupakan warga Sidoarjo.

Diketahui sebelumnya, aksi penipuan tersebut terjadi pada 2013 silam. Saat itu, tersangka mengakali Miftaur Roiyan dan ibunya dengan berpura-pura menjualkan tiga bidang tanah warisan kepada salah satu perusahaan swasta. Agung bertindak-tindak seolah menjadi perantara atau makelar jual beli.

Tiga bidang tanah yang dimakelari tersangka berlokasi di Desa Tambakoso Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dengan luas keseluruhan sebesar 9,7 hektar.

Kepada korban, tersangka mengiming-imingi bakal menjual tiga bidang tanah warisan tersebut kepada perusahaan swasta dengan harga tinggi senilai Rp.225 miliar. Korban akhirnya tergiur.

“Untuk meyakinkan pelapor (korban), terlapor (tersangka) telah memberikan cek. Lima cek Bank Mandiri senilai Rp.225 miliar,” lanjut Kombes Pol. Totok.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Agar semakin percaya, tersangka juga memamerkan tumpukan uang miliknya kepada korban. “Sehingga korban menyerahkan tiga SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada terlapor,” jelasnya.

Namun belakangan, miliaran lembar uang tersebut cuma uang mainan. Begitu juga cek Bank Mandiri yang diberikan ternyata juga tidak bisa dicairkan oleh korban. “Semua cek itu blong, nggak bisa dicairkan,” imbuh Kasubdit Hardabangtah, Kompol Rachmad Nur Hidayat.

Usai sertifikat dikuasai tersangka, ia lantas menyerahkan kepada perusahaan yang berminat membeli tanah tersebut berdasar akta perjanjian jual beli dengan imbalan uang Rp. 43 miliar.

Rupanya uang hasil kesepakatan itu tidak diberikan kepada pemilik tanah. Akan tetapi oleh tersangka dibuat memenuhi kebutuhan hidup hingga membeli kendaraan mewah seperti Jeep Wrangler Sport Ranage, Toyota Fortuner, Toyota Yaris serta tiga motor.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

Bukan itu saja, tersangka juga memakai uang hasil tipu-tipunya untuk membeli barang koleksi pribadi berupa samurai, pisau taktis, hingga benda antik senilai Rp. 250 juta.

Berjalannya waktu, korban akhirnya merasa ditipu seiring tak kunjung bisa dicairkannya lima cek Bank Mandiri yang diberikan tersangka. Korban kemudian meminta tersangka mengurungkan niat menjual tanah warisan tersebut. Untuk menutupi alibinya, Agung Wibowo menerbitkan sertifikat palsu buat korban. “Yang asli sudah diproses (pembeli) ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), tanpa sepengetahuan ahli waris,” tutur Kompol Nur Hidayat.

Hingga akhirnya kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan korban ke Polda Jatim. Pun dengan pembeli tanah juga turut membuat laporan lantaran merasa ditipu. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus Agung Wibowo dalam pelarian, “Kita bisa menangkap tersangka saat berada di Solo,” tutupnya. ang/nt/cr3/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU