Ahli Pidana: Perbuatan Terdakwa Kho Handoyo, Terbukti Melakukan Penipuan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Agu 2022 19:14 WIB

Ahli Pidana: Perbuatan Terdakwa Kho Handoyo, Terbukti Melakukan Penipuan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua Majelis Hakim, Sutarno kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemalsuan surat yang membelit terdakwa Kho Handoyo, dengan agenda mendengarkan Ahli.

Di depan hakim, jaksa  Darmawati dari Kejati Jatim mengatakan, agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan Ahli, namun dikarenakan beliau berhalangan hadir maka keterangan ahli kami bacakan.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

"Ahli Pidana Sapta Aprilianto berhalangan hadir yang mulia, untuk itu kami akan bacakan keterangannya, "ujar JPU.

"Kalau dibacakan berarti ahli tidak memberikan pendapat, hanya bukti melalui surat, Silahkan di bacakan, "terang hakim Sutarno. Selasa (02/08/2022).

Didalam keterangan Ahli  dijelaskan, bahwa terdakwa Kho Handoyo Santoso dengan sengaja telah melakukan serangkaian kebohongan terhadap korban pelapor Elanda Sujono melalui jual beli dengan cara mengambil keuntungan dengan cara tipu muslihat, oleh karenanya tindakan terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tercantum didalam pasal 378 KUHP. 

Usai sidang, Jaksa Darmawati mengatakan, Ahli berhalangan hadir karena ada sidang yang bersamaan, tadi ada dua pasal yang menjerat terdakwa selain pasal 266 terdakwa juga terbukti melakukan penipuan 

"Untuk pasal 378 dalam dakwaan awal adalah pasal alternatif, namun dikarenakan keterangan para saksi dipersidangan semua mengarah ke penipuan, begitupun pernyataan Ahli, "maka perbuatan terdakwa bisa dikategorikan penipuan.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

"Unsur pasal 378 nya terbukti. "Terang JPU.

Sebelumnya dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Darmawati menyatakan bahwa, berawal dari saksi Elizabeth Kaveria mengenalkan saksi Elanda Sujono dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso, dimana terdakwa akan menjual rumah yang beralamat di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 Nomor 55 Surabaya. Selanjutnya Elanda, Maria Purnawati dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City Jalan Kejawan Putih Surabaya dan terdakwa menyampaikan bahwa obyek rumah yang dijual yaitu komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya tipe rumah Montclaire luas bangunan 222 M2 dengan luas kavling tanah 216 M2 tidak ada permasalahan apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon dengan kesepakatan harga Rp 4.499.999.200 dengan uang muka Rp 2.350.000.000 yang dibayarkan oleh Elanda dengan cara transfer secara bertahap.

Dan sisanya sebesar Rp. 2 149.999.200 akan dibayar secara bertahap / diangsur setiap bulannya tanggal 23 sejumlah Rp 179.196.000 selama 1 tahun.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Bahwa, pada 24 Juni 2016, Elanda Sujono, Maria dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di Kantor Notaris Ariyani, SH, M.Kn, di Jalan Ngagel Timur Surabaya, untuk pembuatan akta perikatan jual beli atas rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya. Bahwa perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditandatangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn. dan dalam Pasal 4 Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2022 menyatakan terdakwa selaku pihak pertama memberikan keterangan bahwa tidak diperbolehkan lagi menjual / memindahkan hak atau mengalihkan bidang tanah dan bangunan rumah tersebut dengan cara bagaimanapun juga, demikian pula tidak boleh memberatkannya dengan beban ikatan apapun juga ( termasuk ikatan sewa) kepada pihak lain, selain kepada pihak kedua atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pihak kedua. 

Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2017 terdakwa membuat kwitansi pelunasan yang isinya telah menerima pembayaran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S9 Nomor 55 Surabaya sebesar Rp 4.499.999.200,- yang ditandatangani oleh terdakwa tanggal 7 Juni 2017 dari terdakwa selaku penjual kepada saksi Elanda Sujono selaku pembeli.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.260.352.000 dan mendakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP dan 378 KUHP. Nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU