Home / Hukum dan Kriminal : Sidang Kasus Pencabulan Sekolah SPI

Ahli RSUD Sutomo : Visum saat ini Tidak Bisa Membuktikan Kejadian di Masa Lampau

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Jan 2022 19:56 WIB

Ahli RSUD Sutomo : Visum saat ini Tidak Bisa Membuktikan Kejadian di Masa Lampau

i

Ahli kedokteran forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah Soetomo Surabaya, Dr. Azis, Sp.FM dihadirkan dalam persidangan prapid JE. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rabu (19/1), persidangan Prapid JE menghadirkan ahli kedokteran forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah Soetomo Surabaya, Dr. Azis, Sp.FM.

Dalam keterangannya, menyebutkan bahwa ia sudah berpengalaman dalam menjadi ahli di beberapa persidangan baik pengadilan negeri maupun militer, di hadapan persidangan disampaikan :

Baca Juga: Ribuan PKL akan Direlokasi ke Pasar Induk Among Tani

“Saya sudah banyak menjadi ahli di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Militer,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut disampaikan juga oleh ahli bahwa :

“Visum et repertum yang saat ini baru dilakukan tidak bisa membuktikan kejadian percabulan atau persetubuhan dimasa lampau”

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Untuk diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan SN adalah peristiwa yang sudah lama namun baru dilaporkan pada tahun 2021. Sementara menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa di persidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI. Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI, selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.

“Visum terakhir yang dilakukan sangat dipengaruhi oleh kondisi atau keadaan yang terjadi dalam rentang waktu itu, bila visum baru saat ini dilakukan tidak representatif untuk membuktikan kejadian lampau” lanjutnya.

Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan bahwa SN ini sering bergonta-ganti pasangan dan yang terakhir mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup.

Baca Juga: Pemkot Batu Mulai Bongkar Kios Pasar Relokasi

Sidang yang digelar para Rabu (19/1) tersebut diikuti oleh Aris Merdeka Sirait yang meminta agar prapid ini ditolak. Sementara Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menghadirkan 3 ahli pada sidang besok hari (20 Januari 2021). nbd

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU