Ajak Adik Maling HP, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Jul 2021 11:27 WIB

Ajak Adik Maling HP, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

i

Dua pelaku kakak-adik yang kompak nyolong ponsel diamankan polisi . SP/ANGGADIA MUHAMMAD

SURABAYAPAGI, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap Reno Alfredo Samun (25) dan CRL (15) kakak-adik asal Jl Tambak Pring Timur karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dua unit ponsel di Jl Asem Mulya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kakak-adik yang kompak berbuat kriminal ini bermula saat melintas di sekitar Jl Asem Mulya.

Baca Juga: Tak Sabaran Antre di ATM, Polisi Aniaya Rekannya Sendiri

Perhatiannya teralihkan ketika rumah yang ditinggali oleh Yuni Purwanti (32) itu, pintunya sedikit terbuka ketika tidur.

Diam-diam kedua pelaku menyelinap ke dalam rumah, dan melihat dua unit ponsel korban tengah dilakukan pengisian daya.

"Awalnya korban saat tidur merasa kepanasan kemudian pintunya agak dibuka sedikit. Tiba-tiba saat bangun, dua hp yang di cas itu hilang," terangnya, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Acara Pisah Sambut Kapolsek Asemrowo Diwarnai Isak Tangis Haru

Korban yang panik dan juga bingung sempat menanyakan kepada tetangga sekitar, apakah ada yang melihat orang tak dikenal masuk ke dalam rumahnya. Namun, tetangga samping rumahnya tak mengetahui hal ini.

Tanpa banyak basa-basi, korban menuju ke Mapolsek Asemrowo, untuk melaporkan peristiwa yang dia alami. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan mengumpulkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, keterangan dari sejumlah saksi menyasar pada kakak beradik tersebut. Saat diinterogasi, Reno berkelit jika ponsel tersebut hasil pembelian adiknya.

Baca Juga: Kepergok Curi HP, Warga Tanah Merah Dihajar Massa

"Tersangka RAS mengaku hp tersebut merupakan hasil beli dari adik sendiri. Tapi CRL mengaku dia dapat dua hp itu dari hasil mencuri di rumah korban. Selanjutnya dua pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Asemrowo," tambahnya.

Dari tangan kakak-adik ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(ang)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU