Ajak Kerja Sama Membangun Perumahan, Pemuda asli Pamekasan Malah Gondol Motor Korban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Feb 2023 16:39 WIB

Ajak Kerja Sama Membangun Perumahan, Pemuda asli Pamekasan Malah Gondol Motor Korban

i

Pelaku berikut barang bukti yang diamankan polisi. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Berpura-pura mengajak joint bangun perumahan, Eko Hadiriyanto (42) warga Desa Sekoto Kec Badas Kabupaten Kediri jadi korban penipuan, yang dilakukan oleh seseorang yang baru dikenal di Fb.

Beradasarkan laporan korban yang diketahui bernama Eko di Polsek Garum pada Kamis (23/2) lalu, peristiwa penipuan itu bermula saat korban ditelepon oleh pelaku untuk diajak bekerja sama untuk membangun perumahan.

Baca Juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

Agar pembicaraan dapat dilakukan secara mendetail, pelaku yang diketahui bernama Aldi Dimas Syahputra (23) warga Desa Sentul Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan mengajak korban ke RM Padang yang beada di Desa Pojok kecamatan Garum kabupaten Blitar guna mmebahas kelanjutan kerjasamanya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

"Belum selesai makan, pelaku pinjam motor milik korban jenis Honda Vario AG 5848 RDI dengan alasan untuk ambil uang di ATM, setelah korban menunggui hampir 1 jam, teman yang baru dikenalnya itu tidak kunjung datang dan korban curiga, langsung dicarilah temannya (pelaku) di gerai ATM terdekat, ternyata tidak ketemu, dan akhirnya melapor ke Polsek Garum diantara dua saksi karyawan RM.Padang," terang Iptu Udhiyono pada wartawan, Senin (27/2) siang di ruang kerjanya.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Garum bergerak bersama Kapolseknya AKP M Burhanudin SH menyelidiki dan mencari pelaku berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Blitar dan jajaran Polres lainya dengan menyampaikan ciri-ciri pelaku termasuk motor korban.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

"Dalam penyelidikan atas laporan korban, kita berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Tulungagung pada Minggu (26/2) dini hari di suatu tempat termasuk barang bukti, kini pelaku dan barang bukti motor jenis Vario warna Merah  AG 5848 RDI kita amankan, guna penyelidikan, dalam pemeriksaan ternyata pelaku merupakan residivis dan sudah 17 kali melakukan hal serupa sebagian di wilayah hukum Polres Pamekasan, kita sudah koordinasi dengan Polres Pamekasan," kata Iptu Udhiyono mendampingi Kapolsek Garum AKP M.Burhanudin atas izin Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti.S.IK. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU