Home / Catatan Tatang : Menguak Praktik PKPU dan Kepailitan Saat Pandemi (

Ajuan PKPU, Momen Pengacara Raup Keuntungan Besar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 02 Mei 2021 21:36 WIB

Ajuan PKPU, Momen Pengacara Raup Keuntungan Besar

i

Dr. H. Tatang Istiawan

 

Harian kita pada edisi Minggu lalu (29/4/2021), menulis berita berjudul ‘Selama Pandemi, Ada 200 Perkara PKPU dan Pailit”. Ditulis, memasuki kuartal I tahun 2021, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih terus terjadi. Malahan dari data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam satu tahun terakhir selama pandemi Covid-19, setidaknya ada 200 perkara PKPU dan pailit yang didaftarkan.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Kemudian PN Surabaya, pada tahun 2021, sudah menerima pendaftaran 44 kasus. Para termohon PKPU, mayoritas perusahaan yang diduga terdampak pada pandemi Covid-19. Yakni gagal bayar dan tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Bahkan, dari 44 kasus yang terdaftar di Kuartal I Tahun 2021, setidaknya ada delapan perusahaan termohon yang mengajukan sendiri untuk di PKPU. Seperti pada salah contoh, perkara yang diajukan oleh PT Gunung Marmer Jaya dengan nomor perkara 6/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby. PKPU bagi praktisi hukum bisa dianggap opsi saatnya pengacara meraih keuntungan besar. Juga momen para kurator bermain. Wartawan Surabaya Pagi, Dr. H. Tatang Istiawan, akan menulis berdasarkan pengetahuannya, pengalaman dan penelusuran terkait proses PKPU-Pailit sejak Pengadilan Niaga tingkat pertama sampai kasasi. Berikut catatan pertamanya.

 

 

Membaca berita berjudul ini, saya mesem-mesem. Teman saya bertanya ada apa? Saya jawab, ini kasus PKPU dan Pailit di Surabaya, melonjak drastis.

Ini pertanda perkara kepailitan di Surabaya, makin marak. Ini dapat memantik para oknum yang diduga sengaja memanfaatkan situasi sulit ini guna meraup keuntungan pribadi. Oknum itu, bisa pengacara, kurator, dan makelar kasus. Konon juga menyeret hakim-hakim. Terutama yang ditunjuk menjadi hakim pengawas.

Menurut penelusuran saya, para oknum diduga berlindung dibalik UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). UU ini mengatur mekanisme penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur.

Saya menemukan cukup banyak kreditur bukan preferen, yang tidak mendapat nformasi secara gamblang atas ajuan PKPU-Pailit.

Dalam praktik ada sejumlah oknum yang saya sebut diatas mendorong untuk memohon kepailitan. Antara lain kepada perusahaan properti yang saat ini sedang rawan dipailitkan.

Informasi yang tidak benar atas ajuan PKPU dan Pailit, menurut saya, secara hukum berpotensi merugikan kreditur. Maklum mereka tidak mengetahui perusahaan yang dipailitkan kaitannya dengan utang piutang, pajak atau soal kepemilikan aset perusahaan.

Temuan saya seperti ini  membuat potensi kembalinya uang kreditur yang kecil-kecil. Bahkan dalam praktik, PKP{U atau Pailit malah bisa merugikan kreditur.

Praktik semacam ini, sering merugikan kreditur yang bukan kreditur preferen. (kreditor yang mempunyai hak istimewa karena  sifat piutangnya dilindungi oleh undang-undang, seperti tagihan pajak). Mengingat  pengembaliannya pada posisi tahap terakhir.

Pengembalian semacam ini juga tidak serta merta uangnya kembali. Maklum, kurator yang melakukan perhitungan (bermain).

Acapkali kreditur semacam ini makin mules-mules, saat aset yang dipailitkan nilainya lebih kecil dari nilai yang harus dibayarkan kepada pihak kreditur.

Nah, ssat perhitungan akhir oleh kurator, selalu ada kreditur yang tidak puas. Mereka yang kecewa dengan hasil perhitungan asset oleh kurator  harus menempuh upaya hukum lagi.

Apalagi dalam proses perhitungan asset, selain kurator , kadang muncul oknum oknum yang  ikut bermain untuk mendapatkan aset murah dari perusahaan yang dipailitkan. Mereka oleh praktisi hukum disebut distressed investors atau perusahaan pembeli asset yang sedang mengalami kesulitan keuangan.

 

***

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

 

Distressed investors, bahasa prokemnya tengkulak asset. Mereka dikenal licik. Biasanya berada di lingkuaran makelas kasus dalam perkara PKPU dan pailit.

Kerjasama dengan markus, pengusaha semacam ini hobinya   membidik perusahaan yang mengalami masalah keuangan. Goalnya biar dapat aset dengan harga yang murah.

Maka itu, dalam ajuan PKPU maupun pailit, kreditur mesti teliti dan aktif mencari informasi.

Bila tidak  jeli mengupdate berbagai informasi soal PKPU dan kepailitan ia bisa merugi. Artinya, kreditur salam PKPU tidak cukup hanya mendapat informasi dari pengacara dan kurator. Ia mesti ikut proses rapat kreditur, terutama terkait opsi perdamaian.

Maka itu, PKPU dan Kepailitan, hingga kini masih menjadi mimpi buruk bagi para pelaku usaha di Indonesia. Maklum, proses persidangannya, UU mengatur cukup dengan dua kreditur dan satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Aturan ini tanpa adanya syarat minimal jumlah utang. Artinya dengan dua kreditur dan satu utang yang teah jatuh tempo, suatu perusahaan sudah dapat dipailitkan.

Hal lain yang tak kalah rumitnya urusan PKPU, saat  kreditur mengajukan permohonan PKPU terhadap debiturnya. Bagaimana ia tahu ketidak mampuan debitur untuk membayar kewajibannya kepada para kreditur.

Ini berbeda dengan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Saat itu hanya debitur yang bisa mengajukan permohonan PKPU.

Sementara  kreditur separatis (kreditor yang memiliki jaminan utang kebendaan (hak jaminan seperti pemegang Hak Tanggungan, Hipotek, gadai, Jaminan Fidusia dan lain-lain (Pasal 55 UU No. 37 Tahun 2004). Ia selaku pemegang jaminan, haknya sudah ditutup dan dijamin apabila debitur wanprestasi.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Tetapi dalam realitasnya, cukup banyak juga kreditur separatis yang mengambil langkah PKPU terhadap debiturnya.

Ia menggunakan aturan persyarat sederhana dan tidak adanya batasan jumlah tagihan bagi kreditur untuk mengajukan permohonan PKPU atau kepailitan. Peristiwa ini adalah suatu yang rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu guna mematikan lawan-lawan bisnisnya.

Apalagi dalam mekanisme PKPU,  debitur selaku pelaku usaha secara langsung bisa minta pendampingan Pengurus (kurator) dan Hakim Pengawas. Terutama dalam melakukan rapat dengan para krediturnya.

Maklum, dalam proses PKPU, seorang  debitor masih punya sisi ekonomis yaitu usahanya maish bisa berjalan tetapi didampingi pengurus yang nama lain kurator.

Dalam kasus PKPU, pada tahun 2017, ada dua pengacara masing-masing berinisial FS (67) dan DAS (28). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan sangkaan melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Dugaan tindak pidana pemalsuan surat ini berkaitan dengan kasus PKPU/pailit yang membelit PT Gusher Tarakan ddi Pengadilan Niaga Surabaya.

FS dan DA mengaku sebagai kuasa hukum Leny (50) yang seolah-olah sebagai salah satu kreditor konkuren PT Gusher dalam perkara PKPU/Pailit No 7/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN SBY jo No 8/Pdt.sus-PKPU/2017/PN.Niaga Surabaya. Padahal, PT Gusher tidak memiliki utang kepada Leny.

Usut punya usut, dua tersangka itu mengaku mendapat surat kuasa dari Tafrizal Hasan Gewang, salah satu kurator yang menangani boedel pailit PT Gusher Tarakan.

Kalangan praktisi hukum di Surabaya dan Jakarta mengenal kurator bernama Gewang, yang dulu seorang advokat.

Benarkah PKPU bisa menjadi jalan keluar dari kesulitan keuangan. Jawaban atas pertanyaan ini sekarang ini dikuasai oleh sejumlah pengacara yang mendalami hukum bisnis. Maklum, PKPU adalah salah satu proses hukum yang bisa dijadikan jalan keluar mengatasi kesulitan keuangan. Pengacara model apa? Ikuti tulisan berikutnya. ([email protected], bersambung)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU