Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Terdakwa Mas Bechi Bersikeras Minta Sidang Offline

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Jul 2022 12:31 WIB

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Terdakwa Mas Bechi Bersikeras Minta Sidang Offline

i

Sidang kedua kasus pencabulan santriwati Jombang oleh terdakwa M. Subchi Azal (42) alias Mas Bechi Bin Much. Muchtar Mu'thi, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: Sidang Kasus Pencabulan Santri di Jombang, JPU Sebut Bechi Tidak Konsisten

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kedua kasus pencabulan santriwati Jombang oleh terdakwa M. Subchi Azal (42) alias Mas Bechi Bin Much. Muchtar Mu'thi, Senin 25 Juli 2022.
 
Dimulai pukul 09.15 WIB, sidang tetap digelar secara online dan tertutup di Ruang Sidang Cakra tanpa menghadirkan terdakwa. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
 
Ditemui usai sidang, Kajari Jombang Tengku Firdaus mengaku bahwa tadi pihaknya sudah mendengarkan eksepsi dari surat dakwaan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.
 
"Kami diberikan kesempatan oleh hakim untuk menanggapi eksepsi yang dibuat oleh penasehat hukum terdakwa," kata Kajari Tengku.
 
Adapun beberapa poin eksepsi tersebut diantaranya terkait kewenangan mengadili. Kemudian dakwaan tidak jelas, tidak lengkap, tidak menyebutkan adanya ancaman kekerasan dan sebagainya, itu diantaranya.
 
"(Terkait kewenangan mengadili) Karena pemindahan berdasarkan fatwa Mahkamah Agung harusnya di Jombang kemudian dialihkan ke sini," ia menuturkan.
 
Kendati demikian, pihaknya meyakini surat dakwaan Jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materil.
 
"Poin keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum diantaranya kewenangan mengadili karena ada fatwa dari Mahkamah Agung, nanti akan kita tanggapi. Karena prosedur itu sudah kita lalui mekanismenya dengan benar," ia menegaskan.
 
Terkait sidang offline yang diajukan dari pihak terdakwa, Kajari Tengku membenarkan memang Majelis Hakim meminta keberatan atas sidang online ini dan sudah disampaikan secara tertulis oleh pihak terdakwa.
 
"Tadi penasehat hukumnya menyampaikan ada beberapa argumen itu nanti jadi satu bahasan, nanti kita akan tanggapi juga terkait sidang offline," ia mengungkapkan.
 
Sementara terkait jumlah korban, ia menyebut jika di berkas perkara memang yang didakwakan hanya satu korbannya, tapi saksi-saksi banyak.
 
"Ada 4, total lima saksi dengan saksi korban, nanti akan kita hadirkan," ia menekankan.
 
Sementara Kuasa Hukum terdakwa yakni Rio Rama Baskara mengaku hingga pihaknya menerima berkas perkara, namun belum sekalipun ia melihat bentuk fatwa Mahkamah Agung yang disebutkan oleh Kajari Tengku. Karena urusan eksepsi ini dibatasi, hanya bicara masalah kewenangan dan masalah syarat formil dari dakwaan itu sendiri.
 
"Sehingga kami menilai urgensi dipindah ke Surabaya ini belum ketemu. Tapi kalau dilihat perkembangan dari dua kali sidang terdakwa masih dihadirkan secara online itu sama aja dipindahkan dari Jombang ke Surabaya tapi online juga. Jadi kami ingin menggali ini lebih dalam. Itu salah satu yang kami ajukan keberatan," kata Rio.
 
Selain itu, ia pun beranggapan dakwaan yang diajukan JPU pada sidang minggu lalu tidak cermat, tidak jelas, tidak teliti dalam menguraikan peristiwa, dan tidak detail.
 
"Harusnya cermat! Sehingga hakim tidak kebingungan membaca, kami juga tidak kebingungan dalam menilai dakwaan yang menjadi induk untuk adanya tuntutan nanti ketika memang sepatutnya putusan sela, kemudian terdakwa juga memahami apa yang dimaksud dengan dakwaan itu, itu poin penting yang kami ajukan dalam eksepsi (selain terkait kewenangan mengadili)," ia memaparkan.
 
Menurutnya, dakwaan yang kurang cermat meliputi uraian beberapa peristiwa dimana peristiwanya itu loncat-loncat. Ada peristiwa di tanggal 7 dijelaskan dalam dakwaan itu jam 10, kemudian loncat ke jam 11.
 
"Dia cerita dari jam 11 Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama 4 jam, tapi uraian peristiwa selama 4 jam itu hilang di situ. Dia loncat peristiwa 10 hari kemudian di jam 23.30 tengah malam," ia memaparkan.
 
"Jadi kita dalam memahami dakwaan itu agak kebingungan jadinya karena nggak cermat, nggak jelas, dan tidak detail dalam menguraikan. Apakah dakwaan ini layak menjadi sebuah dakwaan yang cermat, jelas?" ia menguraikan.
 
Meski demikian, ia pun berharap apa yang diajukan dalam eksepsi itu dikabulkan. Tapi andaipun tidak dikabulkan maka ada permohonan tertulis yang sudah diajukan pada hari ini yang minggu lalu juga sudah diajukan terlisan, yaitu persidangan ini digelar secara offline.
 
"Itu penting. Karena kalau sudah dipindah ke Surabaya ternyata masih online juga ini bagaimana jadinya, mending di Jombang aja," ia menegaskan.
 
Adapun alasan offline kalau dari JPU minggu lalu karena ada Covid. Menurutnya, kalau memang ada kekhawatiran seperti itu maka lebih baik di Jombang dan online dari Jombang. Namun ini sudah sampai Surabaya tapi masih online juga.
 
"Kita bandingkan dengan daerah lain apakah sidang perkara pidana maupun perkara pidana khusus itu terjadi secara offline, untuk menggali ini lebih detail harus offline apalagi sidangnya tertutup jadi nggak perlu ada kekhawatiran. Kita jadi tanda tanya besar," ia menandaskan.
 
Ia menilai jika terdakwa bisa dihadirkan secara offline dan saksi juga bisa dihadirkan, maka akan lebih baik daripada dibuat online.
 
"Itu lucu, saksinya kan banyak. Hari ini kita sudah serahkan permohonan tertulisnya terkait persidangan offline," ia memastikan.
 
Adapun agenda persidangan minggu depan yakni tanggapan eksepsi yang akan digelar tanggal 1 Agustus 2022, dan masih berlangsung online. res

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU