Ajukan Kenaikan Tarif Potong Hewan, PPSDS Pertanyakan Kinerja RPH Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Nov 2022 17:33 WIB

Ajukan Kenaikan Tarif Potong Hewan, PPSDS Pertanyakan Kinerja RPH Surabaya

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dalam haering bersama Komisi B DPRD (Dewan Perwakilan Rakayat Daerah) Kota Surabaya senin, (21/11) Direktur Utama PD RPH Surabaya, Fajar A Isnugoroho mengusulkan adanya kenaikan tarif pemotongan hewan di Perusahaan Daerah (PD) rumah potong hewan (RPH) Surabaya.  

Farjar mengatakan kenaikan tersebut dikarenakan defisit anggaran RPH sejak September mencapai Rp 700 juta. Tak hanya itu maintenance peralatan yangmengusu sudah tua membutuhkan dana yang tidak sedikit. Pihaknya sudah meminta pendapat maupun persetujuan dari Komisi B DPRD Surabaya. Namun sampai saat ini belum ada persetujuan.  

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

"Jadi masih kita perbaiki perhitungannnya dulu. Karena hal ini juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Dan juga mengurangi defisit anggaran RPH selama ini,"kata Fajar, Senin (21/11) kemarin  

Ia menyebut kenaikan tarif tersebut terakhir di 2014. Nantinya awal Desember ia berharap kenaikan itu bisa disetujui.  Besaran kenaikan tarif potong untuk sapi dari Rp 50 ribu menjadi Rp 110 ribu. Kemudian kambing dari Rp 7500 menjadi Rp 22.500. Sedangkan babi dari Rp 65 ribu menjadi 125 ribu.

"Jadi kenaikan tarif sudah kami sampaikan ke mitra kami yakni jagal. Mereka tidak ada masalah namun permintaan mereka adalah kebersihan, pelayanan yang bagus. Fasilitas peralatan dan menjaga kualitas daging aman dan halal. Ini menjadi dasar kami untuk meningkatkan pelayanan dan maintenance juga,"terangnya.  

Fajar menambahkan bahwa kenaikan itu sudah termasuk pajak, pemeriksaan antemortem, postmoertem, perebusan hingga pembuangan rumen. "Ini sudah istemewa dengan kenaikan tersebut. Apalagi kami sudah punya sertifikasi halal dan kode veterinen yang tidak dipunyai oleh daerah lain,"ujarnya.  

Selain itu ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut memang berdampak pada harga daging dipasaran. "Ya, tapi sangat kecil pengaruhnya,"tegas Fajar. Dari perhitungan RPH ketika ada kenaikan tarif potong hewan di RPH akan mengalami kenaikan pendapatan mencapai Rp 600 juta. 

Menanggapi usulan Direktur PD RPH Kota Surabaya terkait adanya penyesuaian harga tarif jasa pemotongan sapi, dari Rp50.000,- akan menjadi Rp110.000,-, jasa potongan babi yang semula Rp65,000,- akan naik Rp125.000,- dan tarif jasa pemotongan kambing dari Rp7.500 naik menjadi Rp 22.500.  

Ketua PPSDS (  Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar) Jawa Timur Mutowif mempertanyakan kemampuan kinerja Direksi dan bawas PD RPH yang disampaikan ketika pemaparan visi dan misi dihadapan tim seleksi. 

"Kalau kerugian PD RPH yang ada dibebankan kepada pengguna jasa, terus kerja direksi apa dalam meningkatkan pendapatan ?,"  

Kita ketahui bersama, lanjut Mutowif Direksi dibayar tinggi untuk menciptakan inovasi dalam rangka meningkatkan pendapatan sesuai dengan tujuan dibentuknya PD RPH Kota Surabaya. 

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

"Kalau jajaran direksi tidak mampu meningkatkan pendapatan seharusnya malu, karena gagal dalam memimpin dan mengelolah PD RPH," katanya. 

Mitowif melanjukan, sudah waktunya walikota merealisasikan janjinya yang pernah di ungkapkan pada bulan Juli 2022 lalu yang "akan melebur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Surabaya yang dinilai tidak efektif atau kurang optimal".  

"Kalau kita lihat fungsi dari PD RPH dibentuk untuk memberikan pelayanan daging yang ASUH (aman, sehat, utuh dan halal). Dan fungsi kedua memberi kontribusi terhadap pendapatan APBD. Kalau jajaran Direksi dan Bawas tidak mampu menciptakan inovasi untuk meningkatkan pendapatan PD RPH, lebih baik PD RPH dibubarkan saja, dan pemotongan sapi, kambing dan babi dikembalikan ke Dinas terkait," tegasnya.  

Mutowif mengatakan dari segi pelayanan, pihakanya belum yakin, adanya penyesuaian tarif mampu peningkatkan pelayanan jasa bagi pengguna jasa.  

"Menurut saya, adanya penyesuaian tarif yang akan datang ada indikasi hanya untuk membayar beban hutang yang selama dimiliki oleh PD RPH," terangnya.  

Baca Juga: Dampingi Siswa Inklusi, Guru di Surabaya Diberi Pembekalan

Dirinya berharap, sebelum diberlakukan penyesuaian tarif jasa pemotongan hewan di PD RPH, sebaiknya dilakukan audit terlebih dahulu oleh pihak auditor independen, untuk mengetahui kondisi objektif laporan keuangan dan aset yang dimiliki oleh PD RPH.  

Sementara itu anggota komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun mengatakan bahwa kenaikan itu memang wajar. Namun harus berdasarkan kepentingan masyarakat. "Namun yang patut diketahui bahwa RPH merupakan BUMD jadi harus dipertahankan RPH. Karena selama ini RPH defisit anggaran. Jadi perlu ada margin poin sehingga RPH bisa baik, kemudian masyarakat bisa menerima sesuatu dan RPH bisa melayani dengan baik,"kata John.  

Oleh karena itu John minta agar RPH kembali merinci atau menghitung biaya yang nantinya digunakan untuk kenaikan harga. Agar tidak menganggu stabilitas harga daging di pasaran. 

"Kami masih menunggu rincian biaya langsung atau tidak langsung untuk melihat layak atau tidak untuk penyesuaian harga. Harus dilakukan terbuka. Supaya masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas,"tutur John.  

Kenaikan tarif potong menurutnya tidak perlu adanya perubahan Perda maupun Perwali. "Karena kenaikan itu bisa dilakukan setiap tahun oleh RPH,"pungkasnya. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU