Ajukan Pledoi, Pengacara Optimistis Terdakwa Pengeroyokan Bisa Bebas dari Dakwaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Des 2022 11:26 WIB

Ajukan Pledoi, Pengacara Optimistis Terdakwa Pengeroyokan Bisa Bebas dari Dakwaan

i

Persidangan kasus pengeroyokan di Showroom Manna Mobil yang digelar di PN Surabaya. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Proses persidangan kasus pengeroyokan terhadap Shirley Andayani Loekito yang berlangsung diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan para terdakwa yakni Terry Immanuel Yuseph Winarta, Tri Tulistyani dan  Joko Rianto.

Setelah dituntut  5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Suparlan yang diwakilkan JPU Damang Anubowo pada sidang sebelumnya, masing -  masing terdakwa mengajukan pledoi.

Baca Juga: 7 Pengeroyok Pelajar di Sidoarjo Diamankan, 4 Pelaku masih di Bawah Umur

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sutarno, Penasehat hukum terdakwa  Rolland E Potu membacakan nota pembelaan ketiga terdakwa.

Rolland E Potu menjelaskan di hadapan awak media bahwa dirinya tetap berpacu pada fakta persidangan yang sudah berlalu.

“Di nota pembelaan tadi kita bacakan, apa yang menjadi materi kita. Biasanya saksi dari Jaksa dengan saksi dari  penasehat hukum terdakwa berlawanan. Tetapi kemaren tidak, saksi yang dihadirkan jaksa sendiri dan saksi korban tidak cocok,” kata Rolland Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Kemudian berkaitan dengan hasil Visum Et Repertum, menurut Rolland, seharusnya ahli yang memeriksa pada saat itu harus dihadirkan, karena keterangannya dibutuhkan di persidangan.

“Kembali lagi inilah minim pembuktian di sistem sidang peradilan pidana di Indonesia yang negatif etlike fisele, dua alat bukti dan keyakinan Hakim. Kami menduga kalau ini memenuhi syarat akumulatif dua saja mau dihitung dari mana? Saksa a de charge yang disebut dalam dakwaan saja mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya.

Rolland mengatakan, bahkan saksi verbalisan dari penyidik kepolisian mengakui juga ada maal prosedur, yakni berkaitan dengan salinan BAP yaitu tanda tangan yang dititipkan kepada saksi lain.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Ini dokumen hukum rahasia negara, maka dapat diduga ada petunjuk terhadap BAP yang lain, bisa jadi dia melakukan hal yang sama juga. Ini menyangkut harkat dan martabat seseorang yang dirampas kemerdekaanya,” tuturnya.

Ia pun tetap optimis Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil - adilnya yakni membebaskan ketiga terdakwa apabila tidak  terbukti bersalah melanggar pasal 170 KUHP. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU