Akhir Tahun, Pemprov Jatim Targetkan Punya 77 SMK BLUD

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Nov 2021 11:46 WIB

Akhir Tahun, Pemprov Jatim Targetkan Punya 77 SMK BLUD

i

Gubernur Jawa Timur Khofifah meninjau inovasi alat pengolah limbah granule di SMKN 1 Jenangan, Ponorogo, Jumat (8/11/2021). SP/ANT/ Humas Pemprov Jatim

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan hingga akhir 2021 akan meningkatkan jumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi 77 SMK BLUD.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan saat ini jumlah SMK BLUD di Jatim mencapai 20 SMK yang berorientasi pendidikan vokasi dan inovasi. “Ini membuktikan bahwa SMK-SMK di Jawa Timur terus meningkatkan kualitas dengan terobosan inovasi dan kreasi yang terus dicetuskan," kata Gubernur Khofifah  di Kabupaten Ponorogo, kemarin.

Baca Juga: Hanya 130 Juta, UPT Keramik di Malang Perlu Dukungan Pemprov Jatim

Saat ini, SMK berstatus BLUD di Jatim telah ditetapkan sebanyak 20 lembaga. Salah satunya SMK BLUD di SMKN 1 Jenangan yang secara khusus dikunjungi Khofifah berkat keberhasilan para siswa di sekolah membuat alat produksi pengolahan Pupuk Organik Granula (POG).

Dengan 20 SMK BLUD ini saja, Jawa Timur, sudah menjadi provinsi yang terdepan dan terbanyak dalam pengembangan SMKN menjadi SMK BLUD.

Jumlah itu bahkan disebut yang terbanyak dibanding 31 provinsi lain di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi dan Masyarakat Terlindungi

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, dalam pengurusan status SMK BLUD persyaratan yang dilampirkan cukup ketat, meliputi persyaratan substantif, teknis dan persyaratan administratif.

"Substantif artinya bahwa SMK tersebut mempunyai kompetensi keahlian yang berkaitan dengan pelayanan umum. Jadi, sekolah harus punya keunggulan tertentu sesuai dengan potensi lokal daerah tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siap Bantu Rekonstruksi Bangunan Terdampak Gempa

Kemudian, secara teknis merupakan persyaratan kelayakan kinerja pelayanan dan keuangan. Sedangkan administratif adalah menilai kelayakan rencana strategis bisnis, pola tata kelola dan persyaratan legalitas lain yang dipersyaratkan.sb4/na

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU