Akibat Corona, Raperda 2020 Terbengkalai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Jun 2020 17:30 WIB

Akibat Corona, Raperda 2020 Terbengkalai

i

Ketua Bapemperda DPRD Kota Pasuruan, Helmi.SP/dir

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Nasib raperda yang masuk dalam prolegda (Program Legislasi Daerah) Tahun Anggaran 2020 Kota Pasuruan tidak jelas. DPRD Kota Pasuruan masih menunggu berkas raperda dari eksekutif yang mestinya sudah mulai dibahas bulan April lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Pasuruan, Helmi, Rabu (03/06).

Dia menuturkan, sampai hari ini berkas Raperda itu belum masuk di meja pimpinan dewan. Mestinya ramai wabah Covid-19 tidak mempengaruhi produktifitas legeslatif dalam membuat peraturan daerah. Sebab, Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 188.34/2180/OTDA tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Selama Wabah Covid-19 pada tanggal 21 April 2020 lalu.

Baca Juga: Jelang MPLS 2023, SMP Tenggilis Jaya Surabaya Hanya Punya 1 Siswa

Dalam SE Mendagri itu ada aturan yang membolehkan melaksanakan rapat pembahasan dan pengambilan keputusan persetujuan perda ditengah pandemi Covid-19, dengan memperhatikan serta melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.

Antara lain pengamanan ruang rapat dan perlengkapan rapat, mengatur jarak kursi duduk dan berdiri peserta rapat maupun tamu, serta wajib memakai masker, deteksi suhu badan, dan tersedianya antiseptik di setiap meja rapat dan pintu masuk.

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

"Berdasarkan SE Mendagri mestinya, pembahasan perda jalan terus walau rapat diselenggarakan langsung di dalam ruang rapat. Hanya teknis pelaksanaannya yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini.  yaitu melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, "ujar Helmi di Kantor DPRD Kota Pasuruan.

Ada 19 raperda yang telah dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur di Surabaya tanggal 03 Maret 2020 lalu. Setelah melalui diskusi dan pendalaman materi, Biro Hukum menyetujui 9 raperda, sisanya di drop dan ditunda.

Baca Juga: Awas Covid-19 Varian Kraken, Tingkat Penularannya Cepat

 "Kami harus segera membahas 9 raperda usulan pemerintah dan inisiasi dewan, serta 3 raperda APBD," tutup Helmi.dir

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU