AKP SRP, Penyidik KPK, Terancam Hukuman Seumur Hidup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Apr 2021 09:30 WIB

AKP SRP, Penyidik KPK, Terancam Hukuman Seumur Hidup

i

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ditahan KPK.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman dua pidana itu hukuman maksimal adalah seumur hidup.

Menurut ICW, jika dugaan pemerasan dan halangi penyidikan itu terbukti, maka Stepanus Pattuju dapat dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

Sampai Jumat (23/4/2021) pagi tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik AKP Stefanus Robin Pattuju.

Penyidik KPK dari kepolisian itu diduga memeras Walikota Tanjungbalai HM Syahrial senilai Rp1,5 miliar.

Dari penelusuran, AKP Stepanus Robin Pattuju alias AKP SRP, baru satu setengah tahun menjadi penyidik di KPK. Menurut website diohekaton.com, perwira polisi bernama lengkap Stepanus Robin Pattuju itu merupakan lulusan Akpol Angkatan 42, dengan meraih ranking 5 saat pendidikan.

Di kepolisian, Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, di wilayah Sragen, Jawa Tengah. Stepanus mendapatkan jabatan itu saat berpangkat inspektur satu atau Iptu.

Kenaikan pangkat dari Iptu menjadi AKP didapat Stefanus saat menjabat Kapolsek Gemolong.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Nama Stepanus mulai sering terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kabag Ops Polres Halmahera Selatan. Tapi, namanya mencuat bukan karena prestasi melainkan karena skandal dari perwira yang digantikannya.

Dia menggantikan AKP Roy Simangunsong, yang lengser setelah aksi demo polisi. Demo ratusan orang polisi terkait honor pengamanan pemilu.

Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah menjabat di Polda Maluku Utara sebagai Danki Dalmas Dit Samapta.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Atas surat telegram rahasia Kapolda Maluku Utara dengan STR Nomor: ST-946/1V/KEP/2019/ROSDM, tertanggal 29 April 2019, AKP Stepanus mengganti Kabag Ops dari AKP Roy.

Empat bulan setelah menjabat Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, tepatnya Agustus 2009, AKP Stepanus ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK.

AKP Stefanus Robin diduga memeras Walikota Tanjungbalai HM Syahrial senilai Rp1,5 miliar. Stepanus mengiming-iming akan menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan walikota termuda di Indonesia tersebut. (erc/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU