AKP SRP, Pernah Berharta Minus Rp 164 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Apr 2021 21:31 WIB

AKP SRP, Pernah Berharta Minus Rp 164 Juta

i

AKP Stepanus Robin Pattuju saat ditangkap dan ditahan oleh KPK, Kamis (22/4/2021).

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, Penyidik KPK asal kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju (AKP SRP), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap. Siapa sangka AKP SRP ini pernah memiliki harta minus?

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Berdasarkan data di LHKPN, AKP SRP, pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ia tercatat dua kali melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.

Pertama, ia melaporkan harta kekayaannya pada 1 November 2013 saat masih menjabat sebagai Kepala Unit Satuan Kecelakaan dan Lalu Lintas Kepolisian Resor Salatiga.

Saat itu ia mencatatkan harta minus Rp 164,5 juta.

Rinciannya, ia hanya melaporkan harta bergerak sebesar Rp 4,5 juta. Lalu kas dan giro Rp 3 juta. Sehingga ia total punya harta Rp 7,5 juta. Sementara utangnya Rp 172 juta. Masya Allah!

Kedua, ia melaporkan LHKPN saat menjabat sebagai penyidik di KPK. LHKPNnya dilaporkan pada 27 Februari 2020. Total kekayaan yang dilaporkan adalah Rp 280 juta.

Rincian hartanya; Motor Yamaha Mio MR Tahun 2015, Rp 9 juta, Harta bergerak lainnya, Rp 440 juta, Kas dan setara kas, Rp 3 juta. Total, Rp 452 juta.

Sementara Utangnya dilaporkan Rp 172 juta. Jadi Total Kekayaan saat menjadi penyidik di KPK Rp 280 juta.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Tapi kini, oknum penyidik KPK SRP, diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara H.M Syahrial. AKP SRP diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.

Sejauh ini, KPK belum menyita harta AKP SRP. Maklum, uang Rp 1,5 M baru dibayar Rp 1,3 M. Maklum, pembayarannya di transfer ke seorang wanita, rekannya.

Menurut pengakuan Walikota Syahrial, ia mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta. RA adalah teman SRP.

Selain transfer, walikota Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar.

Menurut Firli, pembukaan rekening bank oleh AKP SRP, dilakukan menggunakan nama Riefka. Hal ini telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Setelah uang diterima, AKP SRP kembali menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dari uang yang telah diterima oleh AKP SRP kata Ketua KPK Firli, ldiberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Sisanya untuk SRP.

Selain itu, KPK menduga SRP tidak hanya menerima uang dari Syahrial. “Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," kata dia.

KPK akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut. erc, rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU