Aktivis Perempuan Kritik Komnas Perempuan yang Bela Istri Sambo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Sep 2022 20:46 WIB

Aktivis Perempuan Kritik Komnas Perempuan yang Bela Istri Sambo

i

Momen Putri Candrawathi, saat memeragakan salah satu adegan rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jaksel.

Minim Alat Bukti Dugaan Pelecehan Seksual Putri oleh Brigadir J di Rumah Sambo di Magelang. Alat Bukti Hanya Saksi, tanpa Visum, tanpa Rekaman CCTV dan Tak Ada Laporan dari Putri. LPSK Ragukan Pelecehan terhadap Putri. Ditemukan Tujuh Kejanggalan

 

Baca Juga: Pilu! Disabilitas Asal Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Orang Tak Dikenal hingga Hamil dan Melahirkan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivis Perempuan, Irma Hutabarat mengkritik pedas Komnas Perempuan yang selalu membela istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Apalagi, sampai kini, Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah resmi menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Padahal, kata Irma Hutabarat, kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo CS merupakan hal yang sangat keji, karena telah menghabisi nyawa seseorang. "Melihat latar belakang dari peristiwa ini bukan pidana biasa Pak Mahfud bilang ini ekstra ordinary crime. Apa kita terapkan equality before the law apa kita melecehkannya?" kata Irma dalam tayangan Perempuan Bicara di tvOne, Jumat (2/9/2022).

Menurut Aktivis Perempuan itu, pelecehan hukum yang dilakukan Putri Candrawathi sudah dimulai dari awal laporan palsu skenario pelecehan seksual.

"Putri Sambo ini sudah berbohong sejak awal. Dia berpura-pura sebagai korban, yang namanya korban ngga pernah menghilangkan barang bukti. Hanya pelaku yang menghilangkan barang bukti," katanya.

 

Putri Lecehkan Asas Persamaan

Selain itu Irma menilai, Putri sama sekali tidak kooperatif. Dirinya menyebut apa yang dilakukan Putri melecehkan asas persamaan terhadap hukum. "Oke sekarang alasan (penyidik) bisa subjektif. Tapi Kapolri berjanji di depan DPR dia akan kembalikan citra Polri. Saya jadi bertanya ini bercanda apa ngga sih? Kasus ini benar-benar menentukan citra kepolisian tapi yang dilakukan bertolak belakang," kata Irma.

 

Tak bisa Digunakan

Menurutnya alasan kemanusiaan lantaran memiliki anak kecil tidak bisa digunakan kepada Putri Candrawathi. "Memang cuma dia yang punya anak kecil? Kalau dibandingkan dengan yang lain engga pernah ada nyonya jenderal dalam kasus pembunuhan berencana, tidak membuat tatanan hukum menjadi runtuh," ujarnya.

Irma juga menyebutkan, tidak pantas membandingkan perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi dengan Vanessa Angel atau Angelina Sondakh. "Mereka itu engga membunuh orang kok," ujarnya.

Irma heran menyoroti Komnas Perempuan yang selalu memfokuskan kondisi Putri Candrawathi. "Kalau bicara kemanusiaan ada manusia yang ada nyawa hilang disitu. Kalau Komnas Perempuan mau membela hak perempuan, bicara dong tentang Ibunya Yosua. Kenapa harus bicara tentang Putri Candrawathi yang selalu dapat previlage," ujarnya.

 

Dianggap Hak Asasi Perempuan

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menjelaskan perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas, salah satunya mengasuh anak, dapat tidak ditahan sebelum persidangan.

Menurtutnya tidak ditahannya Putri, setelah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua, sesuai hak asasi perempuan. Namun Komnas perempuan menyebut, semestinya aturan ini berlaku untuk semua perempuan di Indonesia yang sedang berhadapan dengan hukum, tanpa kecuali.

 

Tak ada CCTV

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, tidak ada CCTV di rumah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. "Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Andi kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Sementara istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku mendapat pelecehan dari Brigadir J di Magelang.

Diduga, pelecehan ini yang menjadi penyebab Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Ironisnya, kasus di Magelang, selama 50 hari tak pernah diungkan. Justru Putri Candrawati melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, dan terlapor Brigadir J.

Pada 12 Agustus 2022, laporan tersebut telah dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidana-nya, dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan "obstruction of justice".

 

Putri Baik-baik Saja

Menanggapi rekomendasi Komnas HAM, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merasa bingung. Kamaruddin heran dengan pembelaan Putri Candrawathi yang terus menerus mengaku jadi korban pelecehan seksual.

Polri bahkan sudah menutup kasus tuduhan pelecehan seksual yang disebut-sebut oleh Putri Candrawathi sepanjang penyelidikan berlangsung.

Kamaruddin membeberkan bukti kalau Putri Candrawathi baik-baik saja ketika di Magelang. Putri Candrawathi bahkan masih berkomunikasi intens dan ceria dengan adik Brigadir J yakni Reza Hutabarat.

"Kemudian si Ibu kirim Whatsapp ke ke adik almarhum. Adik Almarhum juga menyatakan ucapan selamat atas hari ulang tahun perkawinannya. Kemudian si Ibu juga dengan mesra berbicara dengan adiknya, 'Kamu datang ke sini, ada libur tidak?'," tutur Kamaruddin menirukan percakapan Putri Candrawathi dengan LL Hutabarat, adik Brigadir J seperti dilansir Surabaya Pagi dari laman Hops.id, Minggu (4/9/2022).

 

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Didasari Fakta & Alat Bukti

Kamaruddin menjelaskan kalau Putri Candrawathi memiliki hubungan dekat dengan kakak beradik Brigadir J dan Reza Hutabarat.

Bukti percakapan WhatsApp itulah yang dipegang Kamaruddin Simanjuntak sebagai bukti konkret yang mampu membantah tuduh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Dihubungi secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan rekomendasi Komnas HAM akan ditindaklanjuti. "Akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus dan apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/ 2022).

Pengakuan Putri Candrawathi soal pemerkosaan di Magelang disampaikannya kepada Komisi Nasional (Komnas) Perempuan daalm proses pemeriksaan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi hasil penyelidikan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara sinis. Salah satu yang disorot LPSK yakni terkait temuan dugaan pelecehan sekual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. “Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi, Minggu (4/9/2022).

Edwin meragukan tuduhan yang menyatakan Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Sebab, menurut dia, masih ada asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf dan Susi di lokasi saat dugaan perbuatan asusila di Magelang terjadi. Sehingga kecil kemungkinan terjadi peristiwa dugaan pelecehan seksual atau kekerasan seksual.

“Kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," ucap dia.

Selain itu, dalam konteks relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Putri Candrawathi merupakan istri Sambo yang merupakan atasannya langsung.

“Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual, pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," ujar Edwin. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU