Alasan Kena Dampak Covid 19, Alona Berbisnis Prostitusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Mar 2021 21:27 WIB

Alasan Kena Dampak Covid 19, Alona Berbisnis Prostitusi

i

Cynthiara Alona.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktek prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.

Baca Juga: Tak Saling Sapa Selama Setahun, Hubungan Ruben Onsu dan Jordi Onsu Merenggang

Situasi diperparah dengan terungkapnya keberadaan 15 anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Alona dan dua tersangka lain dikenakan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

Kepada polisi, bintang film panas ini membeberkan alasannya menjalankan bisnis prostitusi online kepada pihak kepolisian. Hal itu diungkap dalam giat rilis yang menyeret artis seksi tersebut.

“Karena pandemi Covid-19, hotel menjadi sepi. Sehingga ada peluang agar dana operasional berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).

Yusri menambahkan, sejumlah modus para pelaku mengajak para korban terlibat bisnis ilegal itu pun diungkap polisi.

"Bagaimana cara merekrut (korban)? Ada yang dipacari, ada yang ditawari 'kerjaan' sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan," kata Yusri lagi.

Selain Cynthiara Alona, ada dua tersangka lainnya inisial AA selaku pengelola hotel, dan DA selaku mucikari yang ditetapkan tersangka oleh polisi. Saat melakukan penggerebekan di lokasi hotel pada Selasa (16/3) malam, polisi mengamankan 15 anak di bawah umur.

"Korban ada 15 orang adalah semua anak di bawah umur yang rata-rata 14, 15, 16 tahun," ungkap Yusri.

Para joki dan mucikari diketahui menawarkan para korban ini melalui aplikasi Michat. Yusri mengatakan korban ditawarkan dengan harga di kisaran Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.

Dari keterangan sang artis diketahui bahwa dia sebenarnya belum terlalu lama menjalankan bisnis prostitusi online. “Menurut pengakuan yang bersangkutan hampir 3 bulan terakhir,” tutur Yusri menambahkan.

Meski begitu, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih banyak seputar peran Cynthiara Alona dalam bisnis tersebut. “Sejauh ini, kami masih mendalami yang lainnya,” katanya lagi.

Terpisah,  Alona melalui pengacara berencana menempuh upaya hukum atas penetapan tersangka kasus prostitusi online.

Baca Juga: Resmi Dipersunting Anak Bos Batubara, Putri Isnari Dapat Mas Kawin Rp 204 Ribu

"Kita sudah pasti melakukan penangguhan penahanan," ujar Agustinus Nahak selaku kuasa hukum Cynthiara Alona lewat sambungan telepon, Jumat (19/3/2021).

Belum dijelaskan secara rinci mengenai pertimbangan di balik rencana Cynthiara Alona mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Ya semua prosedural lah," kata Agustinus Nahak.

Ia menambahkan, kliennya  mengalami tekanan batin usai dijadikan tersangka prostitusi online.

"Siapapun yang namanya berurusan dengan hukum sudah pasti psikisnya terganggu," ungkap Agustinus Nahak lagi.

Senada, Kuasa hukum Cynthiara Alona yang lain, Sunan Kalijaga meyakini kliennya tidak terlibat dalam praktik prostitusi online.

Baca Juga: Akun Instagram Sandra Dewi Mendadak Hilang, Kejagung: Status Masih Jadi Saksi

“Meskipun dia sudah berstatus tersangka, tapi kita masih harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/3/2021).

Sunan Kalijaga menerangkan, dirinya tahu betul sifat dan kepribadian Cynthiara Alona. Alasan itu pulalah yang membuat dia yakin tak mungkin artis 35 tahun itu terlibat dalam bisnis prostitusi online.

“Saya cukup mengenal CCA, sangat tidak mungkin kalau dia dengan sengaja menguntungkan diri dengan memberikan fasilitas untuk prostitusi online anak di bawah umur,” tuturnya.

Kendati demikian, Sunan Kalijaga mewakili Cynthiara Alona tetap menghormati keputusan penyidik soal penetapan status tersangka. “Kami tetap mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah berperang melawan prostitusi online anak di bawah umur,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Hotel Alona berada di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Dikutip dari situs salah satu online agent travel di Tanah Air, Hotel Alona ini adalah hotel bintang 2 yang menyediakan WiFi gratis di setiap kamarnya, resepsionis 24 jam dan layanan kamar. Hotel ini memiliki warna yang didominasi dengan warna merah dan putih.

Hotel Alona menyediakan 4 tipe kamar. Di antaranya Suite Rooms, Family Room, Double Room dan Premium Room. Kamar-kamar di hotel ini dilengkapi dengan area tempat duduk dan TV layar datar. jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU