Alasan Sedang Pandemi, Bisnis Prostitusi Marak Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Jan 2021 21:23 WIB

Alasan Sedang Pandemi, Bisnis Prostitusi Marak Lagi

i

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Replik (tengah) menunjukkan tersangka beserta barang bukti berupa Handphone dan bukti screenshot percapakan. SP/Arlana

 

Di Surabaya dan Jakarta, yang ‘Dijual’ PSK di Bawah Umur

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Susahnya mencari uang di kala pandemi seperti ini, membuat orang mencari jalan pintas agar bisa bertahan hidup. Salah satunya dengan terjun ke dunia prostitusi. Parahnya, dalam bisnis lendir ini, anak di bawah umur pun dilibatkan. Tak tanggung-tanggung, dalam waktu bersamaan, 2 komunitas prostitusi ABG, di Surabaya dan di Jakarta, digulung polisi.

Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus satu orang mucikari yang mempekerjakan seorang wanita di bawah umur. Tersangka yang diringkus yakni, Angga Prayiton /AP (21), warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Tersangka berhasil diringkus hasil dari Patroli Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Tersangka yang ditangkap ini warga Sidoarjo, penangkapan yang dilakukan hasil dari patroli cyber Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/01/2021).

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi menyebutkan, bahwa tersangka (mucikari) ini menjual korban kepada konsumen (pria hidung belang) melalui media sosial (Facebook) atas nama grup "Cewek Include Surabaya Sidoarjo" dan grup (WhatsApp) atas nama "Beragam Kreasi JATIM"

Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, disinyalir korban tidak hanya satu orang melainkan banyak yang menjadi korban dari mucikari AP. Modus yang dilakukan oleh AP menjajakan Mawar melalui sosial media Facebook, Michat, hingga grup Whatsapp dengan nama akun Puput

"Dari patroli cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial (WA) dan (FB). Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka (mucikari) di rumahnya," kata Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, saat rilis di Bidang Humas Polda Jatim, Selasa (26/01/2021).

Para korban dijual tersangka dengan tarif berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta setiap kali kencan, “Pelaku kemudian mendapat bagian Rp 70 ribu dari setiap transaksi,” lanjut AKBP Zulham.

Korban yang dijual ke konsumen ini masih dibawah umur yang masih berusia (15) tahun.

Sebelum menawarkan ke konsumen, tersangka ini mengirimkan foto kepada konsumen. Jika memang deal harga dengan konsumen, selanjutnya akan disepakati lokasi sesuai dengan kesepakatan.

"Tarif yang ditawarkan ini bervariatif, mulai dari Rp 500-2 juta, mucikari sendiri menawarkan korban melalui WhatsApp dengan mengirim foto korban ke konsumen. Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban," tambahnya.

Saat ini status tersangka sendiri masih seorang pelajar/mahasiswa disalah satu perguruan tinggi. Sementara itu tersangka dan korban ini sudah saling kenal, sehingga korban mau dijajakan oleh tersangka.

Usai dilakukan patroli cyber, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di perbatasan Surabaya-Sidoarjo.

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

Zulham mengungkapkan, tersangka memulai aksinya sejak bulan Januari ini. Tambahnya, sejak bulan Januari tersebut, tersangka sudah mendapatkan 7 pelanggan yang telah memesan korban atas nama Mawar (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun.

"Menurut pantauan petugas pelaku sudah melakukan transaksi sebanyak 7 kali," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi satu buah handphone milik tersangka, dan hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat WhatsApp .

Sementara itu, dari pengakuan tersangka kepada polisi, ia nekad melakukan bisnis prostitusi online karena masalah ekonomi.

“Saya terpaksa menjadi seperti ini, karena himpitan ekonomi mengingat sulitnya cari penghasilan (saat pandemi Corona), ya terpaksa saya menjual wanita,” terang pelaku, Selasa 26/1).  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar.

 

Masih Usia 15 Tahun

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

Sementara itu, Polsek Tanjung Priok membongkar prostitusi ABG di sebuah hotel berbintang di Sunter, Jakarta Utara. Empat ABG diamankan dari hotel tersebut bersama seorang germo atau muncikari.

"Kalau untuk penangkapannya itu kemarin sore pukul 17.30 WIB di hotel Holiday In Sunter. Penangkapan muncikari di parkiran Hotel Holiday In," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).

Paksi menyebut semua korban perempuan masih di bawah umur. Sementara itu, muncikari yang ditangkap adalah pria berinisial R (20).

"4 korban eksploitasi anak di bawah umur, paling tua (usia) 17 tahun. Ketiganya yang lain 15 (tahun)," tuturnya.

Saat ini kelimanya diamankan polisi. Polisi kini masih mendalami keterangan sang muncikari.

"Iya. Berlima bersama korban. Itu saksi kita korbannya. Saksi yang BAP nanti mengerucut ke muncikari," terang Paksi.

Keempat ABG yang dijadikan sebagai PSK itu diamankan di hotel untuk melayani pria hidung belang. Belum diketahui bagaimana modus yang dilakukan pelaku. fm/nt/jk/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU