Alat Bukti Elektronik Rumit!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 18 Okt 2020 22:26 WIB

Alat Bukti Elektronik Rumit!

i

Ilustrasi grafis

Dua Praktisi Hukum dan Akademisi Soroti Panangkapan Aktivis KAMI dengan UU ITE

 

Baca Juga: Redaksi Surabaya Pagi Minta Maaf Atas Pemberitaan Wartawannya, Haris: Saya Minta Maaf

Eksistensi Digital Forensik untuk Kasus Hoaks dan Ujaran Kebencian Harusnya Ditangani Lembaga Diluar Divisi Cyber Crime Mabes Polri. Mengingat Kasus Kejahatan di Media Sosial Mesti Disidik secara Jernih dan Obyektif 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berita palsu yang tak terjamin kebenarannya alias hoax semakin marak peredarannya di media sosial. Selain dapat menjadi hal yang menyesatkan, berita hoax ini bisa memecah belah persatuan Indonesia.

Dalam menangani berita hoax, polri sudah menggunakan cyber patrol oleh divisi Cyber Crime. Yang setiap hari melakukan pengawasan langsung terhadap aktifitas pengguna media sosial.

Dalam dunia cyber, pembuktiannya dilakukan dengan menggunakan digital forensik antara lain proses  identifikasi. Proses identifikasi dilakukan untuk memeriksa dengan seksama barang atau sistem elektronik yang mengandung informasi atau dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti. Seperti kasus terbaru yang menyeret aktivis KAMI terkait postingan di group WhatsApp, Medsos dan email.

Hal ini mendapat tanggapan dari beberapa praktisi hukum dan seorang akademisi hukum di Surabaya, diantaranya advokat muda Rahadi Sri Wahyu Jatmika, SH.,MH, advokat Peradi Surabaya Poerwanto, SH., MH dan akademisi yang juga pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Sapta Aprilianto SH, MH, LL.M, yang dihubungi Surabaya Pagi, terpisah, Minggu (18/10/2020).

Advokat muda, Rahadi Sri Wahyu melihat, dalam studi kasus penegakan hukum khususnya pada UU ITE, cenderung beberapa aparat penegak hukum masih belum memahami secara utuh. Meski mereka sudah melakukan tindakannya.

 

Sesuai Pasal 184 (1) KUHAP

Faktanya dilapangan masih banyak saya jumpai jika para aparat penegak hukum masih belum memahami dan atau menguasai aturan dan penerapan hukumnya baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun  hakim," ujar Rahadi, kepada Surabaya Pagi, Minggu (18/10/2020).

Rahadi menambahkan, ketidak fahaman tentang aturan dan penerapan hukum ini sangat berdampak saat menjalankan kewajibannya. Apalagi, dalam hal ini dalam mengungkapkan alat bukti pada menerapkan hukum dari UU ITE.

“Seharusnya, pendapat hukumnya, alat bukti yang sah dalam hukum pidana yah sesuai pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Ini wajib dipenuhi, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk hingga keterangan terdakwa,” tegas Rahadi.

Rahadi juga menjelaskan, menurut Yahya Harahap, dalam buku Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 285), Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara “limitatif” alat bukti yang sah menurut undang-undang. "Di luar alat bukti itu tidak dibenarkan atau dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Jadi biasanya pembuktian di persidangan,” tambahnya.

 

Putusan MK Soal UU ITE

Baca Juga: Dituding Sebarkan Berita bohong, Wakil Ketua KPK tak Pusingkan Wamenkumham

Namun, sahnya hukum bukti elektronik juga harus atas dasar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 huruf b UU ITE. “Bahwa diakuinya informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti elektronik karena keberadaan informasi elektronik atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum. Terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik,” beber Rahadi yang dihubungi Minggu malam tadi.

Tetapi perlu diperhatikan, tambah Rahadi, ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang dijelaskan soal Frasa Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

Khususnya frasa Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE.

“Tapi, pada praktiknya, penegak hukum, baik hakim dan jaksa, terbagi dua pendapat mengenai alat bukti elektronik. Ada yang memposisikan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti keenam. Ada yang menjadikan alat bukti elektronik sebagai perluasan dari alat bukti di Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Tetapi menurut saya, yang terpenting bagaimana alat bukti itu didapatkan. Apakah sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, tidak boleh sembarang orang yang dapat menjelaskan mengenai alat bukti elektronik, untuk itu eksistensi digital forensic dibutuhkan dalam penanganan perkara pidana terkait pembuktian dengan alat bukti elektronik. Jadi tinggal di persidangan saja bagaimana saat pembuktiannya,” papar Rahadi.

 

Negara Harus Punya Lembaga Independen

Terpisah, Poerwanto, advokat senior dari Peradi Surabaya sendiri berpandangan berbeda. Apalagi yang berkaitan dengan UU ITE, dimana soal bukti dan dasar-dasarnya harus dipertegas. "Berita hoax atau informasi palsu yang sering tersebar di dunia digital memang sudah sangat kompleks. UU ITE harus dipertegas. Pengumpulan dan pengecekan barang bukti informasi palsu harus dilakukan se jelas-jelasnya," ungkap Poerwanto, S.H, M.H, kepada Surabaya Pagi, Sabtu (17/10/2020).

Banyak sekali pihak yang dirugikan dari tersebarnya informasi palsu di dunia digital. Salah satunya adalah korban salah tangkap dari proses identifikasi melalui digital forensik. “Proses Identifikasi bertujuan untuk memeriksa barang dan sistem elektronik yang mengandung dokumen untuk dijadikan barang bukti. Proses ini dinilai belum cukup kuat dan jelas oleh Poerwanto,” tambahnya.

Baca Juga: Perkara Pengaturan Skor Tahun 2018, Baru Dilimpahkan ke Kejaksaan Desember 2023

Meski begitu, Poerwanto meminta bahwa kasus Cyber Crime atau UU ITE, pemerintah harus hadir dan membentuk Lembaga tersendiri diluar Divisi Cyber Crime Mabes Polri. "Tidak boleh pihak kepolisian menafsirkan barang bukti hanya melalui Divisi Cyber Crime saja. Harusnya Negara ini membentuk Lembaga Independent yang sangat perfect di dunia IT," tambahnya.

Sangat fatal akibatnya jika proses identifikasi yang dilakukan justru merugikan orang yang tidak bersalah. Hak asasi manusia bisa dilanggar dalam proses identifikasi ini. "Jangan sampai melanggar Hak Asasi Manusia. Hati-hati dalam melakukan identifikasi. Bisa jadi orang yang dianggap bersalah itu hanya menjadi korban," pungkas advokat senior ini.

 

Harus Jernih dan Obyektif

Senada dengan Poerwanto, salah satu ahli hukum pidana FH Unair, Sapta Aprilianto menegaskan, bahwa pihak kepolisian dalam menggunakan Ilmu Forensik Digital untuk mengungkap kejahatan di media sosial harus jernih dan obyektif. "Aparat harus bisa bersikap dewasa menangani tindak kejahatan di media sosial. Penegak hukum pun harus seperti itu," ucap Sapta Aprilianto, S.H. M.H., LL.M., saat ditemui di kampus FH Unair, Jumat (16/10/2020).

Penemuan bukti bukti yang sengaja disembunyikan oleh pelaku kejahatan, selalu di upayakan oleh Cyber Crime untuk di bongkar. Dokumen dokumen digital yang didapatkan sudah menjadi alat bukti yang sah dalam persidangan.

"Pada intinya, tidak ada masalah dengan bukti bukti dokumen digital atas tindak kejahatan di media sosial. Jika didalam bukti ada unsur melanggar UU ITE dan Melanggar Keadilan sosial, maka tersangka wajib dikenakan sanksi," tegas dosen Hukum Acara Pidana.

Akademisi Unair itu juga berpesan pada para penegak hukum dan aparat kepolisian, "Jangan sampai alih alih sebagai penegak keadilan malah justru melanggar hak orang lain. UU ITE itu sudah benar. Cuma, orang yang menjalankan undang undang harus lebih berhati-hati" pungkas Sapta Aprilianto. tyn/mbi/cr3/cr5/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU