Amankan TSS Selat Lombok, 2 Kapal Pangkalan PLP Perak Standby 24 Jam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 20 Des 2020 15:39 WIB

Amankan TSS Selat Lombok, 2 Kapal Pangkalan PLP Perak Standby 24 Jam

i

Caption: Salah satu kapal milik Pangkalan PLP Tanjung Perak, KN. Chundamani P-116. SP/dokumen pangkalan PLP Tanjung Perak

SURABAYAPAGI,Surabaya - Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang dipercayai oleh International Maritime Organization (IMO) untuk menerapkan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS).

TSS yang berlaku di lautan Indonesia dibagi menjadi dua yakni di selat Sunda dan selat Lombok.

Baca Juga: PLP Tanjung Perak Siap Wujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia

Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) kelas II Tanjung Perak Mulyadi SH, MH mengaku, sejak 1 Juli 2020, Pangkalan PLP Tanjung diamanatkan oleh pemerintah untuk menjaga keamanan laut di Selat Lombok.

"Kami yang mengcover di sana, ada 2 unit kapal kami yang standby 24 jam," kata Mulyadi saat dihubungi melalui saluran telepon, Minggu (20/12/2020)

Dua unit kapal milik Pangkalan PLP Tanjung Perak yang beroperasi di TSS selat Lombok adalah kapal kelas I KN. Chundamani P-116 dan kapal kelas II KN. Grantin P-211.

TSS sendiri kata Mulyadi, merupakan skema pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit serta banyaknya hambatan bernavigasi, misalnya alur pelayaran saat memasuki pelabuhan atau selat.

"Kalau di darat (TSS) itu ibaratnya median jalan. Pemisah jalur kiri dan kanan. Jadi kita pantau apakah yang dari jalur utara berada di tracknya atau tidak, begitu pula yang dari selatan. Sehingga tidak terjadi tabrakan kapal," ucapnya

Baca Juga: Jelang HUT KPLP Ke-48, Persiapan di Terminal Jamrud Sudah 70 Persen

Pangkalan PLP Tanjung perak sendiri bertugas untuk menjamin kelancaran, keselamatan, ketertiban dan kenyamanan bernavigasi. Sehingga sudah sepantasnya penjagaan dan pengawasan di selat Lombok harus diperketat.

Pengawasan pembagian jalur tersebut menurut Wahyudi sangat penting. Karena setiap tahunnya hampir 40.000 kapal internasional yang berlalu-lalang melewati selat Lombok. Belum lagi jenis kapal yang melewati selat Lombok adalah kapal besar yang panjangnya mencapai 200 meter hingga 300 meter lebih.

"Bayangkan kalau jalur pelayarannya tidak diatur, bisa-bisa tabrakan. Apalagi ukurannya segitu," katanya

Kendati begitu, sejak diterapkannya TSS pada Juli 2020 lalu, pria asal Lampung ini mengaku belum terjadi pelanggaran yang serius dari kapal-kapal internasional yang melewati selat Lombok.

Baca Juga: Akhir Tahun, Pangkalan PLP Perak Perketat Pengawasan Laut Surabaya

"Untuk kapal asing itu cenderung patuh. Memang waktu awal ada yang salah komunikasi karena belum update. Tapi setelah 2 bulan diberlakukan mereka cenderung patuh," pungkasnya.sem

 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU