AMPG Resmi Melaporkan Kasus Penistaan Agama ke Polres Gresik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jun 2022 12:50 WIB

AMPG Resmi Melaporkan Kasus Penistaan Agama ke Polres Gresik

i

Mu'alim, sekretaris AMPG menunjukkan bukti LP usai keluar dari ruangan SPKT Polres Gresik, Rabu (15/6) sore.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) akhirnya resmi menjadi pihak pelapor pada kasus dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni lalu.

Hal itu ditandai dengan diterimanya berkas laporan mereka oleh petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Gresik pada Rabu (15/6) sore kemarin. Sebelumnya pihak penyidik tarik ulur untuk memulai pemeriksaan pelapor karena jumlahnya cukup banyak. Yakni ada empat pelapor untuk kasus yang sama.

Baca Juga: Besok Vonis Kasus Nikahi Kambing, Pengamat Hukum Minta Hukuman Diperberat

Mereka adalah AMPG, Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik, LSM Informasi Dari Rakyat (IDR), dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Gresik. Menurut info di lapangan, penyidik lantas meminta agar para pelapor cukup diwakili satu saja dengan menunjuk GP Ansor. Namun ketiga pelapor lainnya menolak inisiasi penyidik. Mereka kemudian memberi solusi, selain GP Ansor tiga pelapor lainnya bisa diwakili oleh AMPG. Jalan keluar ini akhirnya disepakati meski agak alot, sehingga pihak pelapor hanya diwakili dua lembaga.

Yakni, dari AMPG dan GP Ansor. Umi Khulsum, Kahumas AMPG membenarkan bila pihaknya disepakati untuk ditunjuk sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama mewakili tiga pelapor sebelumnya, Aliansi WC, IDR dan AMPG. Dalam kesepakatan itu juga diputuskan bila Aliansi WC dan IDR akan tetap menjadi saksi pelapor.

Baca Juga: Pengamat Hukum Kecewa, Penista Agama di Gresik "Hanya" Dituntut 1 Tahun Penjara oleh Kejaksaan

"Makanya kami segera memasukkan laporan polisi (LP) melalui SPKT setelah kesepakatan tiga aliansi disetujui," kata Umi melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/6) pagi. Pada LP bernomor STTLP/B/379/VI/2022/SPKT/Polres Gresik tersebut tertera bila AMPG melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penistaan agama melalui postingan akun Facebook Liramedia dan Tik Tok milik Sanggar Cipta Alam.

Oleh karena itu, AMPG meminta aparat kepolisian melakukan pengusutan berdasarkan pada sangkaan pasal 45a ayat (2) UU ITE No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 jo Pasal 156a KUHP. Bukti laporan polisi tertanggal 15 Juni tersebut diteken oleh Kepala SPKT Polres Gresik Aiptu Sapto H Widodo dan pelapor atas nama Mu'alim, sekretaris AMPG.

Baca Juga: Tiga Kali Gagal Bacakan Tuntutan, JPU Kejari Gresik Dilaporkan ke Kejaksaaan Agung

Masih menurut Umi, setelah resmi memasukkan LP kini pihaknya tinggal menunggu pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama. "Dalam pemeriksaan nanti, AMPG sebagai pelapor akan didampingi advokat Pak Abdullah Syafi'i," tutup Umi dalam pesannya. Sementara Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, sampai kemarin (15/6) pihaknya telah meminta keterangan 23 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama.

"Sebenarnya hari ini sudah 24 saksi yang kami periksa, namun seorang tidak hadir memenuhi panggilan kami," ungkap kasatreskrim saat dihubungi kemarin (15/6) melalui pesan WhatsApp. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU