Anak 17 Tahun dari Bangkalan Diperkosa, 5 Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati.

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Okt 2019 09:57 WIB

Anak 17 Tahun dari Bangkalan Diperkosa, 5 Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati.

SURABAYAPAGI.COM, Madura 5 orang pelaku pemerkosa anak di hukum mati, di Bangkalan. Mereka dengan sadis dan biadab memperkosa korban yang masih berusia 17 tahun. Setelah itu, mereka juga membunuh korban, dan teman korban ikut dibunuh. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (2/10/2019), peristiwa durjana itu terjadi pada 17 Mei 2017. Bukit Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Bangkalan menjadi saksi bisu para jahanam itu melakukan perbuatannya. Kasus berawal saat Muhammad Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad, dan Muhammad Hayyat sedang nongkrong. Mereka sepakat mau gangguin orang pacaran di Pantai Rongkang. Di sisi lain, Ahmad sedang pacaran dengan korban yang berusia 17 tahun di Pantai Rongkang. Lima pelaku itu kemudian ramai-ramai mendatangi Ahmad dan korban. Jeppar kemudian menodongkan pisau ke arah keduanya. Pasangan itu kemudian digiring ke sebuah gua di tepi tebing. Jeppar kemudian menarik kerudung korban dan mengikatkan ke mulut Ahmad. Jeppar, yang diketahui sebagai residivis kasus penjambretan, lantas memanggil empat rekannya untuk melancarkan aksi jahat. Mereka terlebih dulu menghabisi nyawa Ahmad, dengan cara menusukkan sebilah pisau yang mengenai bagian ulu hati korban. Untuk menghilangkan jejak, jenazah Ahmad disembunyikan di dalam gua. Setelah Ahmad tewas, gerombolan itu langsung teriak ramai-ramai ke arah kekasih Ahmad. "Ayo perkosa!," dengan tak berperikemanusiaan mereka memperkosa korban secara bergiliran. Korban pingsan, gerombolan itu kebingungan dan akhirnya berniat untuk membunuh korban. Mereka mencekik korban hingga meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, korban pemerkosaan kemudian disembunyikan di gua yang letaknya jauh di bawah karang. Jenazah keduanya baru ditemukan dua bulan setelahnya oleh pencari kayu, Riyono. Bau busuk membuat Riyono penasaran mencari sumbernya. Riyono sangat kaget melihat dua jazad nyaris tinggal tulang. Penemuan mayat itu membuat geger Bangkalan. Polisi segera mengejar para pelaku hingga satu per-satu bisa ditangkap. Akhirnya masing-masing diadili dengan berkas terpisah. Yang paling akhir diadili adalah Sohib. "Menyatakan terdakwa Moh Sohib bin Asmat Arto bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat. Lebih lanjut, hukuman mati itu juga dijatuhkan kepada empat pelaku lainnya. Bahkan, untuk Hayat, proses hukumnya sudah sampai tingkat kasasi. Hasilnya, hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Arm dan Margono menguatkan hukuman mati kepada Hayat. "Menyatakan Terdakwa Mohammad Hayat alias Mad alias Hayat alias Hayat bin Hosnan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," ujar Andi Samsan Nganro.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU