Anak DPRD Sekap Pelajar SMP Selama Sebulan di Kosan dan Dijadikan PSK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Apr 2021 12:01 WIB

Anak DPRD Sekap Pelajar SMP Selama Sebulan di Kosan dan Dijadikan PSK

i

Illustrasi pekerja seks. SP/ BKS

SURABAYAPAGI.com, Bekasi - Baru-baru ini tengah dihebohkan dengan adanya kasus pelecehan seksual anak di bawah umur oleh anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi  berinisial AT (21), diketahui menjual korban seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bekasi berinisial PU (15) sebagai pekerja seks melalui aplikasi pesan instan MiChat.

Melalui pendampingan psikososial, korban PU (15) mengatakan, telah disekap oleh AT (21) selama satu bulan terakhir oleh pelaku. Semula, ia dan pelaku menjalin hubungan asmara. Namun, lama kelamaan pelaku kerap melakukan manipulasi terhadap korban.

Baca Juga: Perjalanan Indonesia menuju Era Digital Secara Intrinsik Terkait dengan Ekspansi Pusat Data yang Cepat.

"Paling jelas adalah manipulasi sebenarnya. Karena anak adalah orang yang belum dewasa secara psikologis dan secara sosial. Mudah untuk dimanipulasi sehingga gampang dibohongi," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian membenarkan adanya kasus tersebut, korban memang disekap di dalam kos-kosan dan dijual oleh pelaku melalui sebuah aplikasi.

Baca Juga: DPRD Setuju Dana Cadangan Bantu Korban Bencana Gempa Bawean

"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking selama beberapa lama anak disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual oleh pelaku," katanya, Senin (19/4/2021).

Novrian mengatakan, kondisi korban saat ini mengalami trauma berat, sehingga masih terus didampingi baik oleh keluarga, KPAD maupun pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.

Baca Juga: Takziah, Wakil Ketua DPRD Perhatikan Nasib Pendidikan Anak Almarhum Ketua KPPS 42 Ngagel Rejo

"Yang pasti kita lakukan pendampingan psikologis baik korban dan orangtuanya. Karena korban pasti mengalami trauma bukan hanya saat ini mungkin saja trauma jangka panjang," kata dia.

Selanjutnya, pihak korban nantinya akan membuat BAP tambahan dari yang tadinya AT hanya dilaporkan atas tindak persetubuhan di bawah umur menjadi human trafficking. "Nanti kita coba pendampingan, BAP tambahan bahwa perlu ada penambahan-penambahan kejadian yg belum dimasukkan. Sehingga penanganan yang lebih komprehensif," jelas dia. Dsy10

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU