Anak Setkab Tiru Anak Presiden

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Agu 2020 21:18 WIB

Anak Setkab Tiru Anak Presiden

i

Hanindhito Himawan Pramono

 

Calonkan Anaknya Maju dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Kediri dan Berpotensi Menjadi Paslon Tunggal seperti Gibran Rakabuming di Pilkada Solo, Rekomendasi dari PDIP

Baca Juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fenomena calon tunggal di Pilkada Solo oleh Gibran, anak presiden Jokowi, ditiru anak Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung. Mantan Sekjen PDIP ini menyorongkan Hanindhito Himawan Pramono, pengusaha Jakarta yang tak pernah berkiprah di Kabupaten Kediri. Meski dikritik publik, Ditho, panggilan Hanindhoto, tetap maju seperti Gibran. Ia mengandalkan rekomendasi dari Megawati dan didukung sejumlah parpol. Sehatkah paslon tunggal dalam Pilkada serentak 2020 era keterbukaan. Pengamat menyatakan sebagai ironi demokrasi. Tapi KPU dan Bawaslu, tak mempersoalkan, sebab tak ada aturan yang melarang.

Demikian hasil wawancara Surabaya Pagi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim serta pengamat  Ilmu Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Ali Sahab S. IP. M. Si dan Dekan Fisip Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, secara terpisah Selasa (25/8/2020). Mereka dihubungi terkait fenomena calon tunggal di Pilkada Serentak 2020 di Jatim.

Kabupaten Kediri, satu dari 19 daerah di Jawa Timur yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 pada 9 Desember nanti. Pada akhir tahun 2019 hingga awal tahun 2020, sempat mencul sejumlah kandidat. Wakil Bupati Kediri Masykuri termasuk salah satu yang mengambil formulir pendaftaran bakal calon di sejumlah partai hingga Hanindhito Himawan Pramono, putra dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung sudah santer terdengar ikut maju di Pilkada Kabupaten Kediri.

Namun, hingga Agustus 2020, atau 4 bulan menjelang coblosan, pilkada di Kabupaten Kediri berpotensi hanya muncul satu pasangan calon (paslon). Yakni Hanindhito Himawan Pramono dengan Dewi Mariya Ulfa. Bila satu paslon, berpotensi akan berhadapan dengan “calon” kotak kosong.

 

Tak Melanggar Regulasi

Melihat hal ini, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan sah-sah saja jika hingga suatu daerah hanya ada satu paslon kepala daerah yang mendaftar di KPU hingga batas akhir pendaftaran.  "Terkait calon tunggal, sebenarnya sah-sah saja dan tidak melanggar regulasi jika memang kondisinya seperti itu. Kami di KPU nantinya akan menunggu hingga batas akhir masa pendaftaran tersebut," ujarnya kepada Surabaya Pagi, Selasa (25/8/2020).

Dirinya mengatakan bisa saja pihak KPU setempat untuk memperpanjang masa pendaftaran bagi pasangan calon, jika memang kenyataannya hanya ada satu pasangan calon saja yang mendaftar atau bahkan tidak ada sama sekali.

 

Tetap Harus Diawasi

Namun demikian, menanggapi hal tersebut, Anam berharap masyarakat lebih aktif mengawal dan mengawasi jika nantinya di daerahnya hanya ada satu pasangan calon dan akan melawan kotak kosong. "Kan jika melawan kotak kosong tidak ada kompetitornya, maka dari itu masyarakat harus aktif mengawal dan mengawasi. Karena mereka lah yang jadi pemantau pemilu dan mereka yang nantinya bisa menggugat paslon tersebut ke MK secara legal (legal standing)," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai daerah mana saja di Jatim yang berpotensi diikuti pasangan calon tunggal, Anam belum bisa menentukan dan lebih memilih untuk menunggu hingga akhir masa pendaftaran.

Masa pendaftaran bagi pasangan calon sendiri nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 4 hingga tanggal 6 September mendatang. Jika masa pendaftaran sudah berakhir, baru lah bisa ditentukan daerah mana saja yang paslonnya akan melawan kota kosong.

 

Butuh Pengawasan Lebih

Sementara itu, pihak Bawaslu Jatim yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pengawasannya, Aang Kunaifi juga mengaku ada beberapa wilayah di Jawa Timur yang berpotensi untuk diikuti satu pasangan calon saja (calon tunggal). "Kalau untuk calon tunggal saya kira tidak ada masalah dan tetap jalan. Kalau simpang siur sih ada beberapa, tapi kurang etis rasanya jika diobrolkan karena bukan ranah kami untuk menjelaskan," ujar Aang kepada Surabaya Pagi di hari yang sama.

Namun pihaknya akan tetap mengidentifikasi dimana wilayah untuk kebutuhan pengawasan selama masa Pilkada mendatang. Dirinya juga menjelaskan tingkat kerawanan dari calon tunggal ini berkaitan dengan alat peraga kampanye.

"Maka dari itu kami terus koordinasi dengan KPU mengenai indentifikasi wilayah mana saja yang terindikasi butuh pengawasan lebih. Selain itu kami juga fokus untuk meningkatkan netralitas ASN hingga tingkat kepala desa. Juga tidak lupa mengedukasi masyarakat lebih aktif dalam mengawal jalannya Pilkada nanti," jelasnya.

Bawaslu Jatim juga telah berpengalaman mengawasi jalannya Pilkada dengan calon tunggal. Aang mengaku pihaknya pernah melakukan pengawasan terhadap jalannya Pilkada di Kota Pasuruan pada tahun 2018 lalu dan berjalan lancar hingga selesai. "Berdasarkan pengalaman di Pasuruan yang lalu, untuk Pilkada serentak tahun ini kami lebih siap dalam mengawasi jika ada indikasi calon tunggal di wilayah Jawa Timur," pungkasnya.

 

Kritik Terhadap Partai

Terpisah, akademisi Ilmu Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Ali Sahab S. IP. M. Si mengatakan bila pendidikan politik berdemokrasi di era global menjadi sangat penting.

Baca Juga: MK Lempar Masalah TSM ke Bawaslu

"Dengan demokrasi dimana suara terbanyak yang menentukan maka pemilih (voters) harus lebih banyak diberi pendidikan politik terutama untuk memilih calon atau kandidat berdasarkan program dan track record. Sehingga bukan memilih atas dasar utilitas materi seperti uang. Sehingga diharapkan bisa terpilih pemimpinan yg benar-benar berkomitmen untuk menyejahterakan rakyat," katanya.

Ali juga menerangkan bila konsep kotak kosong bisa dimaknai menjadi sebuah kritik atas partai yang tidak mampu memunculkan kadernya. "Konsep kotak kosong sebetulnya sudah ada sejak dulu ketika pilkades. Dari sisi pemilih Kotak kosong ini bisa dimaknai sebagai kritik atas partai yang tidak mampu memunculkan kadernya," terangnya.

 

Mekanisme Calon Tunggal

Sementara, dari catatan Litbang Surabaya Pagi, bila terdapat calon tunggal paslon di dalam pilkada serentak. Terdapat ada lima mekanisme yang harus dijalankan, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Undang-Undang (UU) No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada mensyaratkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memiliki minimal 20 persen dari total kursi DPRD.

UU tersebut juga menjelaskan mengenai mekanisme calon tunggal. Ada lima kemungkinan calon tunggal akan melenggang dalam Pilkada.

Pertama, calon tunggal terjadi jika sampai batas akhir pendaftaran dan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya ada satu calon yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Kedua, terdapat beberapa pasangan yang mendaftar akan tetapi berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh KPUD hanya satu pasangan yang memenuhi syarat, dan setelah masa pendaftaran diperpanjang terdapat pasangan lain mendaftar akan tetapi tidak memenuhi syarat.

Ketiga, beberapa pasangan memenuhi syarat pendaftaran, namun sejak masa penetapan calon sampai dimulainya masa kampanye terdapat pasangan lain yang berhalangan tetap seperti kandidat meninggal dunia atau kandidat tidak dapat melaksanakan tugas secara permanen.

Calon tunggal terjadi jika parpol atau koalisi parpol pendukung pasangan yang berhalangan tersebut tidak mengusulkan pergantian calon atau calon pengganti yang diajukan tidak memenuhi syarat.

Keempat, calon tunggal juga bisa terjadi jika sejak kampanye dimulai sampai dengan pemungutan suara, ada pasangan calon lain berhalangan tetap dan parpol atau koalisi parpol tidak mengusulkan pengganti atau mengajukan pengganti tapi tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Bawaslu Pasrah

Kelima, calon tunggal juga bisa terjadi jika pasangan calon lain terdiskualifikasi seperti memalsukan ijazah atau petahana menggunakan fasilitas negara bagi kepentingan kampanye sehingga menyebabkan satu pasangan calon yang memenuhi syarat.

Secara teknis, pelaksanaan pemilihan calon tunggal tidak jauh berbeda dengan pemilihan dengan pasangan calon lebih dari satu.

Pemilih akan disuguhi dua kotak dalam kertas suara. Kotak pertama adalah gambar pasangan calon tunggal dan kotak kedua adalah kotak kosong yang tidak bergambar.

Setiap pemilih diminta untuk mencoblos salah satu kotak tersebut.

 

Jika Calon Tunggal Kalah

Kotak kosong menang jika calon tunggal tidak mampu mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Jika ini terjadi, UU mengamanatkan pemilihan ulang pada periode pemilihan serentak berikutnya.

Calon tunggal yang dinyatakan “kalah” dapat kembali mencalonkan diri dengan mengikuti mekanisme awal termasuk juga susunan parpol pendukung yang mungkin saja berbeda.

Secara politik, tidak ada jaminan parpol atau koalisi parpol lama akan mendukung calon tunggal yang kalah tersebut.

Dari data litbang Surabaya Pagi, pada Pilwalkot Makassar di Sulawesi Selatan pada 2018, kotak kosong dinyatakan menang dengan memperoleh 53 persen suara sedangkan calon tunggal, pasangan Munaffri Arifuddin-Rachmatika Dewi, hanya memperoleh 47 persen suara.

Karena tidak ada ada pasangan calon terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat sementara untuk memimpin hingga pemilihan berikutnya. adt/byt/cr3/ana/rmc

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU