Anak Tokoh Politik, Diduga Lakukan Kejahatan Gunakan PKPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 22 Mei 2022 19:48 WIB

Anak Tokoh Politik, Diduga Lakukan Kejahatan Gunakan PKPU

i

Raja Sapta Oktohari (kiri) dikenal akrab dengan Menteri BUMN, Erick Thohir (kanan).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ini ada modus kejahatan gunakan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  Pelakunya bukan sembarang orang.   Dia adalah Raja Sapta Oktohari, anak kandung OSO, Tokoh Politik gaek yang sampai kini masih jadi Ketua Umum Partai Hanura (Hati Nurani).

Modus kejahatan ini ternukil dalam Putusan Homologasi Nomor 76/Pdt.sus-PKPU/ 2020 PN Niaga Jakarta Pusat. PKPU ini disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Mahkota, punya anak OSO diduga melancarkan modus penundaan pembayaran untuk 5 tahun ke depan. Hal ini merugikan kepada para korban PT Mahkota.

Baca Juga: Erick Diingatkan Koboi-koboi Baru Bermunculan di BUMN

Kuasa Hukum PT Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari, dalam prakteknya berjalan tidak sesuai dengan putusan homologasi, alih-alih melakukan pembayaran terhadap seluruh kreditur, malah Mahkota membayar sebagian debitur sejumlah Rp 2,5 juta yang bersedia melepaskan tanggungjawab pidana dan perdata.

Jadi ketika menerima Rp 2.5juta sebagai cicilan PKPU, si penerima cicilan menandatangani kwitansi yang berisi tulisan melepaskan tanggungjawab pidana dan perdata terhadap PT Mahkota.

 

 

 

Taktik dan Strategi Licik

Ini merupakan taktik dan strategi kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yang tidak mengerti hukum karena ijazah sarjana hukumnya tidak terdaftar dikti.

Liciknya sang pejabat mengimingi pembayaran cicilan Rp 2,5 juta perorang, padahal total tanggungjawab kurang lebih Rp 6,7 Triliun dengan jumlah sekitar 6000 orang.

Maka ketika seseorang yang bilyetnya Rp 1 Milyar, menerima cicilan Rp 2,5 juta lalu kedepannya tidak terima angsuran lagi, ia melepaskan hak gugatan perdata dan pidana terhadap Mahkota. Sama saja dengan menukarkan Rp 1 Milyar dengan Rp 2,5 juta. Sebuah taktik yang keji dari Raja Sapta Oktohari.

Salah seorang korban inisial Y ia mengungkapkan jika dia butuh uang untuk biaya berobat sehingga ia terpaksa menerima Rp 2,5 juta. Dia tidak tahu jika akan melepaskan seluruh hak gugatannya dikemudian hari. "Saya awam hukum," ujarnya Y.

 

 

Baca Juga: Erick Thohir, Apa Lemah Nasionalismenya, Terus "Belanja" Pemain Naturalisasi

 

Memuat Itidak tak Baik

Terpisah, seorang mantan hakim berinisial D ketika dimintai keterangan, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari bisa dibilang licik dan memuat itikat tidak baik.

"Hal ini bisa menjadi salah satu alasan pembatalan homologasi di Pengadilan Niaga, bahwa Debitur tidak memiliki itikat baik dan dengan menambahkan klausul baru, yang tidak sejalan dengan putusan Homologasi," kata D, Minggu (21/5/2022).

Menurut D, itikat baik adalah hal terpenting dalam sebuah kesepakatan termasuk homologasi, jika tidak ada itikat baik, bahkan sudah ada bukti tindakan kecurangan maka patut diragukan perjanjian yang dibuat dengan maksud mencelakakan atau menipu orang lain. "Dapat dimintakan pembatalan homologasi," tegas D.

Sugi, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm yang juga kuasa hukum para korban mengatakan sependapat dengan mantan Hakim D.

"Kami akan segera mengajukan pembatalan homologasi, kwitansi Rp 2,5 juta itu menjadi salah satu alat bukti kami dalam pembatalan, karena adanya itikat tidak baik, padahal dalam pasal 1.320 KUHPerdata syarat perjanjian/perikatan, untuk tujuan yang halal menjadi salah satu syarat. Sedangkan homologasi ini dilaksanakan dengan maksud terselubung, yaitu tidak membayar kewajiban para korban. Selain kwitansi 2.5 juta, kami masih ada alasan hukum lainnya yang akan kami tuangkan dalam gugatan pembatalan," kata Sugi.

Baca Juga: Pegawai BUMN akan Libur 3 Hari Sepekan

"Bagi korban Raja Sapta Oktohari yang ingin mengajukan pembatalan homologasi bisa menghubungi kami di 0818-0489-0999," sabung Sugi.

Timbul pertanyaan di masyarakat bagaimana seorang pejabat NOC dan mantan ketum HIPMI serta anak Oesman Sapta Oedang ternyata bisa memiliki siasat keji dengan menipu para korban Mahkota?

Ternyata di balik Raja Sapta Oktohari berdiri perempuan yang berkedok pengacara, namun jerohannya aspal, seperti ijazahnya tidak terdaftar dan sudah menyandang status Tersangka di Polres Jakarta Barat, yaitu Natalia Rusli.

Dilihat dari medsos kedekatan Natalia Rusli dan anak-anaknya dengan Raja Sapta Oktohari.

Okto diketahui mengunakan kuasa hukum si lawyer aspal, Natalia Rusli pendiri Master Trust Lawfirm dan Rumah Keadilan. Strategi-strategi keji dan licik ternyata di manufaktur oleh Natalia Rusli selaku kuasa hukum Raja Sapta Oktohari.

Benar kata pepatah, sampah berkumpul dengan sesama sampah di tempat sampah. Apa jadinya negara ini jika diisi oleh oknum pejabat licik dan kotor seperti Raja Sapta Oktohari yang mengunakan modus Rp 2.5 juta dengan embel-embel melepaskantanggung jawab pidana dan perdata?

Mengerikan pejabat yang membodohi dan mencurangi masyarakat, bukankah seharusnya pejabat melindungi dan memberikan pelayanan pada masyarakat. n erc, jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU