Ancam akan Bunuh Keluarga Penyebab Aren Gelap Mata

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Apr 2021 19:08 WIB

Ancam akan Bunuh Keluarga Penyebab Aren Gelap Mata

i

Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti pisau yang telah bengkok yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polsek Sukolilo mengungkap kasus penusukan di depan pusat kebugaran Arayaa Club House pada Senin (26/4) kemarin yang menyebabkan Fardi Chandra (46) tewas. Tak lama setelah kejadian pelaku yang diketahui bernama Aren (39) personal trainer diamankan polisi.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Dihadapan media, Aren sempat meminta maaf kepada keluarga korban.

“Saya meminta maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Saya hanya manusia biasa yang tak lepas dari khilaf. Sekali lagi saya minta maaf,” ujarnya, Selasa (27/4).

Kapolsek Sukolilo, Kompol Subiyantana mengungkapkan motif pelaku menusuk korban dengan senjata tajam karena dendam terhadap korban. Dendam tersebut sejak setahun silam.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini telah memendam dendam sejak lama kepada korban. Yakni teman seprofesi sebagai trainer di pusat kebugaran tersebut," terang Subiyantana, Selasa (27/4/2021).

"Tersangka ini juga mengaku sudah berusaha baik-baik ke korban, tapi tidak diindahkan. Korban katanya malah terus membully. Makanya tersangka mempunyai itikad rencana melakukan pembunuhan, kemudian membeli pisau. Jadi dia akan menghabisi karena dendam kesumat," tambahnya.

Dari hasil visum luar, korban mengalami 17 luka tusuk di tubuhnya (bukan 7 tusukan seperti diberitakan sebelumnya). Sedangkan barang bukti pisau terlihat bengkok dan ada bekas darah.

"Dari hasil pemeriksan visum luar kemarin, 17 tusukan yaitu di antaranya leher, punggung, perut, paha kiri, dada. Sehingga korban kehabisan darah, kemudian langsung kita lakukan evakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan pertama, terus korban meninggal dunia," lanjut Subiyantana.

Ia menambahkan, jika kata-kata kasar dari korban yang selama ini membuat tersangka sangat dendam dengan korban. Dari diejek hingga dibully

"Kalau katanya itu banyak. Diejek, dibully, tapi kata-katanya informasi dari pemeriksaan bahwa, kamu tak habisi sama keluargamu. Jadi (tersangka) merasa tersinggung. Karena dia dihina di sini (pusat kebugaran) sebagai piti (personal trainer) kamu hanya cari makan dan sebagainya, sehingga dia punya niat melakukan pembunuhan terhadap korban," tandas Subiyantana.

Pernyataan tersebut dibenarkan pelaku. Dalam ungkap kasus, ia menyebut korban sering menghinanya.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

"Sudah setengah tahunan. Korban terus menghina dan mengejek saya. Sampai puncaknya kemarin itu," ujar Aren.

Salah satu yang diingat Aren, korban sempat mengancam akan menghabisi keluarganya.

 

Aren sempat berdebat di lantai dua setelah ia mendengar korban tengah berbisik dengan teman-temannya di kamar mandi.

"Saya sempat tegur karena dengar nama saya disebut. Saat ke kamar mandi. Namun saya masih diam saja. Dari situ saya masih tunggu itikad baiknya," kata Aren bercerita.

Bukannya meminta maaf, korban kemudian merasa tidak terima dengan Aren karena terus melihatinya.

Baca Juga: Geger, Penemuan Mayat Terperosok Bareng Motor Supra di Tambak Kawasan Keputih

"Fardy buka kaca bilang, kenapa kamu lihat - lihat. Negara ini negara hukum. Lihat saja, kamu sama keluargamu akan saya habisi," terangnya.

Seketika mendengar kalimat ancaman itu, Aren yang sudah menyelipkan pisau itu langsung saja mencabutnya dan menarik korban dari dalam mobil dan langsung menghujamkan pisau kepada korban.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebilah pisau yang sudah bengkok yang dijadikan sarana tersangka menghabisi korban. Kemudian sepatu, kacamata, handuk berlumuran darah, flash disk rekaman CCTV serta pakaian milik korban.

Tersangka dijerat Pasal 340, 338, 351 ayat 3, yang ancaman hukumannya adalah 20 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun dan Undang-undang No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. fm

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU