Ancaman Wabup Blitar Tentang Limbah PT Greenfields Didukung Komisi III DPRD Kab Blitar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Jun 2021 17:39 WIB

Ancaman Wabup Blitar Tentang Limbah PT Greenfields Didukung Komisi III DPRD Kab Blitar

i

Salah satu warga mengambil contoh pencemaran limbah. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Terkait  pencemaran  limbah buangan perusahaan susu dari  PT Greenfields Indonesia Farm 2, membuat Wakil Bupati Blitar geram, hal itu kerana lebih dari tiga tahun masyarakat di kawasan Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi terganggu dengan limbah kotoran sapi yang baunya sangat menyengat.

Wabup Rahmat Santoso beberapa waktu lalu menandaskan bahwa perusahaan perusahaan peternakan sapi perah itu tidak kunjung menyelesaikan persoalan dampak limbah perusahaan,  padahal perencanaan pengelolaan limbah harusnya sudah selesai sejak perencanaan awal sebelum PT Greenfields beroperasi.

Baca Juga: Bapak dan Anak Tewas Diduga Hirup Gas Beracun Mesin Diesel

“Pengolahan limbah harusnya juga disesuaikan dengan jumlah ternak yang akan dipelihara sehingga tidak menimbulkan berbagai masalah pencemaran lingkungan, apalagi setiap hari sekitar 1380 meter kubik limbah cair cemari lingkungan,”tegas Rahmad Santoso pada wartawan.

"Walaupun saya tidak selalu mengikuti namun kalau nggak salah ada pernyataan dari PT Greenfields untuk tidak lagi membuang kotorannya ke sungai, namun kenyataannya masih saja tetap dilakukan hingga kini. Pencemaran seperti itu membuat masyarakat tidak nyaman,” tegasnya, Jumat (25/06) lalu  di kantor Pemkab Blitar.

Untuk itu Rahmat Santoso juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Blitar sangat serius menangani permasalahan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah Greenfield ini, karena masyarakat yang terdampak cukup luas. 

Walau pihak Pemkab Blitar memang membutuhkan investasi, karena itu pihaknya membuka pintu bagi setiap perusahaan yang ingin masuk. Namun, Pemkab Blitar juga akan melihat manfaat apa yang bisa diterima masyarakat dan pemerintah daerah.

“Sebelum bikin pabrik semua orang harus memikirkan juga terkait izin mengenai lingkungan hidupnya dulu dan lain sebagainya. Kita sangat butuh investor, tapi kalau CSR untuk masyarakatnya nol, lalu investasi itu untuk apa? Kita juga harus lindungi investor sebagai anak asuh, sekali lagi namun kalau CSR buat masyarakat nol dan pemerintah tidak juga mendapatkan apapun, kalau saya diam nanti masyarakat kira saya yang punya sahamnya, repot kan,” tegas Rahmat.

Baca Juga: Motor Adu Banteng, Lansia di Blitar Tewas

Disisi lain pihak DPRD Kab Blitar sendiri mendukung sikap Pemkab Blitar, melalui penegasan Wakil Bupati tentang keberadaan Limbah PT Greenfields yang berdiri sejak tiga tahun lalu, tepatnya sekitar tahun 2018 silam, akan ditutup oleh Pemerintah Daerah karena tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.

Seperti yang ditegaskan Komisi III DPRD Sugiyanto, keberadaan PT Greenfields di desa Ngadirenggo Kec Wlingi Kab Blitar, Sugiyanto menegaskan mendukung penuh sikap tegas Wabup Rahmad Santoso itu, dan pihaknya juga sudah berkali kali memanggil PTGreenfields bahas mengenai keluhan warga masyarakat atas limbah cair dari kotoran sapi.

"Rupanya tidak segera membenahi fasilitas pengolahan limbahnya, yang jelas tetap membandel, walau masyarakat seringkali protes atas limbah cair itu," kata Sugik panggilan akrabnya ini  Senin (28/6) di kantornya.

Politisi dari Gerindra ini menambahkan PT Greenfields merupakan perusahaan Internasional di bawah Heard Forum Development Sustainability PT.Greenfields Indonesia ini benar benar membandel dan menyepelekan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik Sebuah Toko Bangunan Ludes Terbakar

"Untuk itu perlu ketegasan dari Pemda Kab Blitar sebagai pintu eksekutor guna menindak terhadap PT Greenfields, untuk masyarakat ya tidak bermanfaat, termasuk PAD ya gak ada," tegas pria berbadan kecil ini.

Sementara informasi dari pihak Kantor DLH, PT Greenfields telah menerima teguran keras oleh Bupati Blitar Hj Rini Syarifah melalui surat tanggal 7 Juni 2021, agar segera melakukan pembinaan dan pengelolaan limbah kotoran lembu, apabila tidak segera dengan batasan  waktu pihak PT Greenfields akan menanggung resiko dan konsekuensinya atas teguran bupati.

Untuk diketahui PT Greenfields ini berdiri sejak tahun 2018 silam sebagai perusahaan pemerah susu, dengan kapasitas kelola ratusan lembu untuk diperah, namun rupanya, berujung pencemaran limbah air sungai, serta bau limbah yang menyengat di pemukiman padat penduduk Desa Ngadirenggo Kec Wlingi Kabupaten Blitar yang sejuk dan asri itu. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU