Home / Peristiwa : Video Pengantin Pria Rangkul 3 Wanita

Anda Bisa Berpoligami Asal Bikin Pernyataan Adil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Jan 2023 20:42 WIB

Anda Bisa Berpoligami Asal Bikin Pernyataan Adil

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Usai Imlek, beredar video pengantin pria berpose duduk di ujung panggung pelaminan, bersama tiga wanita. Dua wanita berbaju sama coklat mudah. Satu warna putih. Ternyata ini pernikahan poligami pria yang diviralkan.

Videonya diunggah akun TikTok @mifth_makeup itu, sampai sore kemarin sudah ditonton lebih dari 7,1 juta Views dan mendapatkan beragam komentar dari warganet. "Mana masih muda-muda banget lagi," ucap pengguna akun TikTok @Imoenk89.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan Ringsek Parah di Gerbang Tol Halim Utama

Wanita berbaju putih yang dirangkul seorang pria berusia 20 tahun. Ia menuturkan acara akad nikah dan resepsi pernikahannya berlangsung di Curug, Tangerang, Banten pada 18 Januari 2023. Acara pernikahannya tersebut mengusung adat Sunda. "Hanya wanita-wanita tertentu bisa di posisi ini," tulis akun TikTok @mifth_makeup.

"Istri pertama nya kuattt banget weh malah perhatian bangett," ujar akun @Leogirll.

"Lebihh baik menjanda daripada dipoligami," saut akun @ cintamu.

 

Mending Hidup Sendiri

"Sampai kapan pun saya tidak suka dipoligami kalau kayak gitu mending saya hidup sendiri daripada hati hancur," timpal akun @FRYFASHION.

Sementara, mengutip dari laman Wolipop, Selasa (24/1/2023), Miftahul Jannah yang mengunggah sesi foto pengantin viral di media sosial mengaku bukan dirinya yang merias pengantin. Dia hanya datang sebagai tamu dan tetangga dari pengantin wanita yang menjadi istri ketiga.

"Dia (pengantin pria) bos besar jadi punya usaha batu bara gitu," kata Miftahul.

Sedangkan, Alqia Zahra yang menjadi pengantin wanita dalam video tersebut. Ia membenarkan jika dirinya menjadi istri ketiga dalam pernikahan tersebut.

 

Hanya Wanita Tertentu

"Iya benar (poligami). Awal kenal tanggal 6 Desember 2022 di situ nggak sengaja ketemu. Terus kebetulan suami kenal dengan ayah saya. Awalnya bercanda mau jadiin saya yang ketiga tapi ternyata malah benar serius dan jodohnya begitu," ungkap wanita yang akrab disapa Qia itu, seperti dikutip dari laman Wolipop.

Lalu bagaimana ceritanya Qia bisa menjadi istri ketiga? Apa suami telah penuhi syarat agama dan negara?

Hal pasti dalam sesi foto di acara pernikahan ini mendadak jadi sorotan warganet di media sosial. Pasalnya, dalam foto tersebut terlihat pengantin pria menikah dengan istri ketiga didampingi oleh kedua istrinya.

 

Baca Juga: Beredar Video Mesum Pelajar SMP Berdurasi 22 Detik Hebohkan Warga Magelang saat Ramadhan

Persyaratan Ijin Poligami

Menurut Pengadilan Agama, harus ada surat Gugatan/Permohonan dari suami ke Pengadilan Agama setempat. Diantaranya, Foto copy Surat Nikah dengan istri pertama yang dimaterikan Rp 10.000,- di Kantor Pos, Foto Copy KTP Pemohon, istri pertama dan calon istri kedua masing-masing 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong), Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon, Surat keterangan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri kedua bermaterai Rp.10.000,- (kosong disediakan di Kantor PA), Surat keterangan gaji/penghasilan dari perusahaan/kantor/Kelurahan diketahui oleh Camat setempat, Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI), dan Surat keterangan status calon istri kedua dari Kelurahan.

 

Bagi Harta dan Kasih Sayang

Azhar Afryansyah Zaeny, seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Lampung Selatan mengatakan, ada pembaharuan kompilasi hukum Islam. Dan salah satunya menganut perkawinan monogami yang mana 1 laki-laki dan 1 perempuan.

“Boleh menikah lebih dari 1 istri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan jangan pernah menikah/berpoligami yang tidak mengikuti syarat-syarat serta ketentuan yang berlaku serta tidak disingkirkan di pengadilan agama,” tulisnya.

Dirinya juga mengatakan, seseorang yang ingin berpoligami juga harus menggunakan surat kuasa untuk dapat berlaku adil kepada istri pertama dan begitu pun istri ke dua di atas materai. “Jadi surat pernyataan ini seseorang harus membagi tidak hanya harta namun juga kasih sayang dan cintanya, nanti dari situ majelis hakim dapat melihat apakah bapak ini bisa berlaku adil kepada istri pertama dan istri ke dua,” ucapnya.

Hakim yang sudah bertugas di Kabupaten Lampung Selatan selama 1 tahun 6 bulan tersebut juga menjelaskan, ketika seseorang sudah mendapatkan keputusan atau permintaannya untuk berpoligami di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Agama maka hasil dari keputusan tersebut dapat dilanjutkan prosesnya ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Kemudian, yang bersangkutan dapat mendaftarkan pernikahan kedua secara resmi serta nantinya pernikahannya dapat dinyatakan sah karena telah memperoleh izin dari istri pertama dan bisa mendapatkan kartu keluarga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga: Viral, Bocah SD Nangis Histeris Disiksa dan Dimasukkan Dalam Karung oleh Tantenya Sendiri

 

Poligami bagi PNS

Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), izin melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Pasal 5, permintaan izin PNS untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari seorang dan atas izin serta pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan.

Izin untuk berpoligami hanya dapat diberikan oleh pejabat otoritas jika memenuhi setidaknya salah satu syarat alternatif dan kompensasi yang telah ditentukan.

Syarat alternatif yang dimaksud adalah, Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, kemudian Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Sementara yang dimaksud syarat kumulatif, yaitu Ada persetujuan tertulis dari istri, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. Serta Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Izin untuk beristri lebih dari seorang tidak akan diberikan jika Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan, tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat wajib, bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. n lm/ge/wal/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU