'Andai' Rizieq Kooperatif, Tak akan Ada Penembakan 6 Laskar FPI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Des 2020 21:53 WIB

'Andai' Rizieq Kooperatif,  Tak akan Ada Penembakan 6 Laskar FPI

i

Habib Rizieq Shihab

 

Polda Metro Jaya, Senin Lusa Langsung Lakukan Penangkapan Terhadap Pimpinan FPI, karena Dua Kali Mangkir dari Panggilan Resmi Penyidik. Komisi III DPR Pertanyakan Pembentukan Laskar FPI Seolah Mau Dirikan Negara Islam

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Hingga Jumat (11/12/2020) semalam, peristiwa penembakan enam anggota laskar yang mengawal Habib Rizieq Shihab, terus menjadi sorotan berbagai pihak. Kali ini ada tiga anggota DPR-RI Komisi III yang menyoroti. Mereka masing-masing Politikus PDIP, Arteria Dahlan, Politikus Gerindra Desmond J Mahesa dan Politikus NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Menurut Politikus PDIP, Arteria Dahlan, keputusan polisi melakukan pembelaan atas dugaan perlawanan pengawal Habib Rizieq adalah hal yang wajar. “Jika Rizieq kooperatif maka insiden tersebut tidak akan terjadi. Bahkan kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian KM 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau," kata Arteria, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan keluarga korban tewas di ruas Tol Jakarta-Cikampek.

 

Periksa 14 Saksi

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa 14 saksi. “Sementara ini kami sudah memeriksa 14 saksi,” kata Argo di Mabes Polri, Jumat (11/12/2020).

Argo menjamin, dalam kasus ini, pihaknya akan melakukan pengusutan secara profesional dan transparan. Tiap fakta yang ditemukan saat penyelidikan, lanjut Argo, akan dilengkapi dengan bukti pendukung. “Penyidikan dilakukan ini harus ada bukti pendukungnya. Jadi bukan berarti kami menyampaikan peran-peran dari saksi seperti ini, kami ada bukti pendukungnya, saksi-saksi melihat bahwa ada pelaku membawa sajam, senjata api, kami juga ada pendukungnya,” terang mantan Kabid Humas Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Semua bukti pendukung yang terkumpul, ditambah keterangan sanksi-saksi, nantinya akan disusun penyidik untuk mengungkap bagaimana kejadian yang sebenarnya.

“Nanti setelah tertata semuanya, kami akan lakukan rekonstruksi dan kami melihat seperti apa biar terbuka bahwa polisi tidak menutupi, semuanya akan kami lakukan dengan transparan,” tegasnya.

 

Pertanyakan Sebutan Laskar

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J. Mahesa dalam pertemuan itu mempertanyakan pembentukan laskar oleh Front Pembela Islam (FPI).

“Apakah tujuan dari pembentukan laskar tersebut dalam rangka mendirikan negara Islam?”

Sambungnya, Jika benar, maka hal itu bertentangan dengan ketentuan yang ada. "Laskar sekarang tujuannya apa, mau mendirikan negara Islam? Itu melawan konstitusi," Desmond mengingatkan.

Menurutnya, laskar sama dengan tentara yang bisa digunakan untuk berperang “Jadi bingung juga saya, laskar ini tentara untuk perang juga, perang sama siapa? Saya juga jadi bingung. Ya kalau ini laskar, ini kan perang, juga enggak benar ini," katanya.

Desmond mempertanyakan kepada para keluarga dari enam orang Laskar FPI yang tewas dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Jenderal TNI Kecolongan Pelat Nomor, Lapor Polisi

“Saya jadi bingung, kalau ini laskar, ini untuk perang, enggak benar ini. Saya pimpinan Komisi III melihat ini dalam keadaan perang juga. Kalau sudah laskar-laskaran sama saja seperti perang revolusi, kakek saya juga komandan laskar, tapi tujuannya kemerdekaan. Nah, laskar sekarang tujuannya apa? mau mendirikan negara Islam? Itu melawan konstitusi,” ujar Desmond.

Politikus Demokrat ini juga menyindir istilah laskar yang dipakai FPI dalam pengawalan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Menurut dia, penggunaan istilah laskar seakan-akan Indonesia sedang berperang. Sontak saja pernyataan Desmond memancing komentar beragam dari netizen.

 

Minta Fakta dan Bukti

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun meminta fakta-fakta dari kedua versi kronologi, baik dari Polisi maupun FPI ditertibkan, karena dapat memicu kesalahpahaman di ranah publik.

“Saya sepakat kasus ini masih cukup simpang siur, apalagi polisi juga masih mengumpulkan bukti dan mengejar pelaku lain. Saya harap masyarakat dapat melihat perkembangan kasus ini dengan tenang, objektif, dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Kita kawal bersama.

Saya setuju bila hal ini harus ditertibkan karena bisa menyebabkan kesalahpahaman besar di publik,” imbuh Sahroni.

Bendahara Umum Partai NasDem itu juga meminta supaya setiap pihak yang ingin berbicara terkait cerita sebenarnya diharapkan memiliki bukti yang jelas. Masyarakat pun dimintanya untuk selalu objektif dan melakukan pengecekan atas sebuah informasi yang diterima sehingga tidak mengkonsumsi berita bohong alias hoaks.

“FPI memang tidak bisa asal klaim dan membela diri di depan publik. Apabila mereka punya bukti jelas, silakan bicara, tapi bila tidak ada, jangan menyebarkan kesimpang siuran di masyarakat,” tegas Sahroni.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

 

Proses Sekarang Penangkapan

Polda Metro Jaya menolak kedatangan kuasa hukum pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab yang ingin meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, surat pemanggilan tersebut sudah kedaluwarsa. Sehingga proses yang akan dilakukan Polda Metro Jaya selanjutnya adalah penangkapan.

"Kemarin sudah dijelaskan, saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab tidak datang pada pemanggilan saksi pertama. (Pemanggilan) kedua juga tidak datang. (Selanjutnya) Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Yusri, Jumat (11/12/2020).

Jumat pagi kemarin, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya. Maksud kedatangannya, adalah untuk meminta surat panggilan tersangka.

Aziz mengaku pemimpin FPI Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

“Ini kami akan ambil (surat penangkapan). Kan menangkap itu ada suratnya, ada panggilan surat kan untuk diperiksa (atau) tidak, makanya kami ambil sekarang, kapan waktunya, insya Allah akan kami penuhi,” kata Aziz di Markas Polda Metro Jaya. n erc/jk/cr3/ec/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU