Home / Hukum dan Kriminal : Pernikahan Manusia dan Kambing di Gresik

Anggota Dewan dari Nasdem, Mangkir Terus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 17 Jul 2022 20:43 WIB

Anggota Dewan dari Nasdem, Mangkir Terus

i

Nurhudi Didin Aryanto, dalam video pernikahan manusia dengan kambing yang viral.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Satreskrim Polres Gresik telah menahan tiga tersangka kasus penistaan agama manusia dengan domba. Namun, satu tersangka lainnya, yakni anggota dewan dari Fraksi Nasdem Nurhudi Didin Aryanto, kembali mangkir dari panggilan polisi.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menuturkan, tiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Terbaru yakni Sutrisna alias Krisna, pria yang berperan sebagai penghulu dalam pernikahan nyeleneh manusia dengan domba.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

“Dia Sutrisna telah kami tahan pada Jumat (15/7) usai menjalani pemeriksaan setelah yang bersangkutan sakit,” tuturnya, Minggu (17/07/2022).

Perwira pertama Polri ini menambahkan, tersangka Sutrisna diperiksa selama tujuh jam. Setelah cukup bukti, tersangka tersebut langsung digiring ke ruang tahanan bersama dua tersangka lainnya yang sudah ditahan. Yakni, Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam sekaligus pembuat konten pernikahan manusia dan domba. Serta Syaiful Arif, pria yang berperan sebagai mempelai pria dalam pernikahan nyeleneh.

“Untuk tersangka Nur Hudi Didin Arianto belum tampak memenuhi panggilan. Meskipun, kuasa hukum anggota DPRD Gresik itu mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian. Akan hadir memenuhi panggilan besok siang,” imbuhnya.

Baca Juga: Dinkes Gresik Beri Pelayanan Keliling Bagi Warga Bawean

Namun, lanjut Wahyu Rizki, bila masih mangkir lagi. Pihaknya akan mengirim surat pemeriksaan yang kedua dan ditunggu sampai Kamis (21/7).

“Kami berharap kooperatif, agar proses hukum berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Sementara itu secara terpisah, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik juga telah melanjutkan pembahasan tentang pelanggaran kode etik. BK telah memanggil saksi dari pihak teradu sebagai pertimbangan memberikan sanksi dari ranah legislatif.

Baca Juga: Polri TNI Berangkatkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa Bawean

“Kami sudah mematangkan materi sebelum BK mengambil keputusan,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan.

Pada tahapan itu, kata Mujid, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi yang diberikan, baik kepada Nur Hudi maupun Mohammad Nasir yang ikut terseret lantaran hadir dalam pernikahan tersebut. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU