Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Resmi Tersangka Penistaan Agama

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Jul 2022 14:09 WIB

Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Resmi Tersangka Penistaan Agama

i

Nur Hudi Didin Arianto.

   SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan seekor kambing.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengumumkan langsung penetapan keempat tersangka kepada sejumlah awak media pada acara konferensi pers di teras gedung utama Mapolres Gresik, Jumat (1/7).

Baca Juga: Sandingkan Kalimat Kun Fayakun Dengan Mantra Simsalabim, MUI Dukung dr. Richard Lee Dipolisikan

Selain Nur Hudi, juga ada tiga nama lain yang ikut menjadi tersangka dalam kasus pernikahan nyeleneh tersebut. Mereka adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin laki-laki, Sutrisna yang bertindak sebagai penghulu, dan Arif Syaifullah yang disebut-sebut sebagai konten kreator.

Menurut Kapolres Gresik yang didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro, penetapan nama-nama tersangka pada hari ini (1/7) adalah murni hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan para penyidik.

"Bila penetapan tersangka ini masih dianggap terlambat kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Gresik," kata Kapolres yang kerap dipanggil 'Kiai' ini. Penetapan tersangka penistaan terhadap agama ini didasarkan atas sangkaan pasal 156a KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Oklin Fia, Plin-plan

Khusus terhadap tersangka Arif Syaifullah sebagai pembuat konten juga disangkakan dengan UU ITE. Dijelaskan AKBP Mochamad Nur Azis, sebelum menetapkan nama-nama tersangka, para penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa 21 orang saksi ditambah keterangan tiga ahli.

Ketiga ahli tersebut adalah ahli di bidang agama dari komisi fatwa MUI Gresik, ahli di bidang bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), dan ahli ITE dari Kominfo Jawa Timur. Meski keempat orang sudah menyandang status sebagai tersangka namun kepada mereka belum dikenakan penahanan.

Baca Juga: Berhijab Jilat Es Cream, Dalam Marketing, Wanita Murahan

"Karena pada hari ini (1/7) agendanya hanya penetapan nama-nama tersangka. Selanjutnya mereka akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata kapolres menjawab pertanyaan seputar penahanan para tersangka.

Ditambahkan, kasus penistaan agama ini akan terus dikembangkan oleh para penyidik. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU