Anggota Gugat Koperasi Pembiakan Tokek di Pengadilan Negeri Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Jan 2022 20:11 WIB

Anggota Gugat Koperasi Pembiakan Tokek di Pengadilan Negeri Surabaya

i

Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Koperasi pembiakan hewan reptil jenis tokek dan kepiting digugat oleh anggotanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/1/2022).

Dipersidangan, Penasehat Hukum Penggugat, Heru Prasetya tampak menghadirkan 2 orang saksi guna dimintai keterangan terkait Koperasi pembiakan tokek. Adapun, kedua saksi yakni, Asnawi dan Umi.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Asnawi sebagai anggota Koperasi selama 2 tahun, mengawali keterangannya, berupa, bahwa hak-haknya tidak pernah diundang rapat akhir tahun.

"Setiap tahun, saya tidak menerima haknya. Kegiatan pemasaran koperasi dan hingga ke ranah Pengadilan Negeri Surabaya sudah tutup ", bebernya.

Lebih lanjut, saya selain sebagai anggota Koperasi juga ikut menanamkan investasi sebesar 120 Juta.

Dari perjanjian ada tertulis berupa, perjanjian kemitraan pembiayaan pemeliharaan bibit dan yang kewajiban ambil hasil panen yakni, dibeli kembali oleh Koperasi.

"Melalui perjanjian Koperasi menurutnya, Koperasi belum bayar haknya (laba pembiakan tokek) dan sudah jatuh tempo", tutur saksi.

Menanggapi pertanyaan Penasehat Hukum Tergugat, Asnawi memaparkan, saham investasinya berupa, jual-beli kandang atau pembesaran tokek.

"Saya beli bibit di Koperasi dan bentuk kerjasamanya, pembiakan di setiap 4 bulan diberi hasil. Namun, selama 1 tahun lamanya bekerjasama ternyata modal tidak dikembalikan alias hangus ", bebernya.

Asnawi menambahkan, sudah 2 tahun bekerjasama dengan Koperasi tapi belum merasakan hasilnya.

Asnawi mengutarakan, melalui penjelasan koperasi, setelah pembelian bibit tiap 1 kandang dirinya membeli seharga 150 Ribu.

Terkait, surat edaran, saya pernah terima edaran surat setelah koperasi gagal bayar dan selama 2 tahun saya tidak terima apapun sebagai bentuk penyelesaian Koperasi. Sedangkan, terkait serikat mitra.diketahuinya, bagi seluruh anggota Koperasi dan saya tidak ikut bergabung.

Asnawi keukeuh, tidak pernah mendengar, bahwa meski aset Koperasi sudah dijual dan serikat mitra sudah mendapatkan haknya.

"Saya tidak mendengar serikat mitra sudah mendapatkan haknya dari penjualan aset Koperasi ", ungkapnya.

Lain halnya, dengan keterangan Umi dipersidangan menyampaikan, dirinya sudah pernah merasakan sekali hasil panen pembiakan tokek.

Masih menurutnya, dirinya merupakan anggota Koperasi dengan kepemilikan kartu tanda anggota atau Id Card yang dikeluarkan dari Kantor Koperasi Pusat saat saya agenda pengambilan paket buy-back.

Hal lainnya, disampaikan saksi bahwa karena dirinya anggota Koperasi di tiap bulannya menabung sebesar 10 Ribu untuk simpanan.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Perihal yang sama dengan keterangan Asnawi, Umi juga mengatakan, tidak pernah diundang di tiap tahunnya.

Surat perjanjian pembesaran tokek dilakukan pihak administrasi berupa, sertifikat kemitraan.

Terkait, besaran modal, Umi memaparkan, modalnya 48 paket dan sudah jatuh tempo namun, belum terbayarkan selama 2 tahun ini. Lantaran, perihal diatas disampaikan Umi, dirinya diminta menunggu buy-back.

Hal lain disampaikan, surat edaran ke satu hingga ketiga hanya melalui layanan WhatsApp grup.

"Saya ketahui surat edaran dikeluarkan hanya di grup WhatsApp. Dalam grup ada 6 ", terangnya. Perihal serikat mitra, Umi mengatakan, saya tidak tahu.

Masih menurutnya, saya tidak tahu, DK Koperasi pernah digugat di Pengadilan Negeri Kediri maupun aset Koperasi sudah dibagi melalui serikat mitra juga tidak diketahuinya.

Usai sidang, Penasehat Hukum Tergugat, Yogi Saputra dan Imam Ghozali, mengatakan, Gugatan yang ditempuh anggota Koperasi adalah hak anggota dan kami menghargai upaya anggota.

Namun, pada dasarnya, pihak Koperasi Reptil menyatakan, Koperasi bertanggung jawab guna menyelesaikan serta menghimbau untuk seluruh anggota guna bergabung dengan serikat mitra dan sudah ada wadahnya karena sudah ada penyelesaian dengan serikat mitra. Bahkan total tagihan sebesar 180 Miliar itu sudah diberikan aset dengan nilai yang setara dan sudah ada pembelinya karena sudah melakukan pembayaran Down Payment (DP) 200 Juta dan rencana di bulan Februari akan ada pembayaran sebesar 5 Milyar yang nantinya akan dibagi ke seluruh mitra.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Pihaknya, menghargai upaya mitra yang menempuh jalur peradilan maupun melalui serikat mitra. 

"Secara prinsip pihaknya tidak menjadi masalah yang penting bisa terselesaikan ", paparnya.

Sementara, Penasehat Hukum Penggugat, saat ditemui mengatakan, pihaknya ajukan ke Pengadilan Niaga karena adanya hutang yang telah jatuh tempo dimana ada lebih dari 2 Kreditur. Syarat Undang-Undang Kepailitan nomor 30 tahun 2004 bahwa Kreditur yang memiliki hutang yang tidak dapat ditagih bisa diajukan permohonan kewajiban penundaan hutang di Pengadilan Niaga Surabaya karena sifat perkaranya adalah perdata khusus sehingga, syarat formilnya sudah terpenuhi.

Mengacu hubungan hukum terjadi antara Koperasi dengan anggota.

Penasehat Hukum Penggugat jika boleh  disampaikan, serikat DK reptil Koperasi artinya diluar apakah menurut Undang-undang diperbolehkan atau tidak ?.

Ia menambahkan, menurut Undang-Undang no.25 Tahun 1992 tentang Koperasi, bahwa status mitra yang terdaftar sebagai anggota adalah memperoleh hak suara untuk dipilih dan memberikan pendapat. Terkait, mekanisme membentuk serikat mitra DK reptil menurutnya, diluar prosedur yang ada. 

Seharusnya, yang dibentuk rapat anggota luar biasa apabila terjadi gagal dalam mengelola usaha Koperasi artinya, semestinya, mekanisme yang dilakukan adalah rapat anggota tahunan.

Dalam perkara gugatan pihaknya mewakili 6 anggota Koperasi dimana total ditagihkan sebesar 800 Juta. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU