Anggota LMR RI Sumenep Tanggapi Pernyataan Kadis DLH

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Des 2022 18:27 WIB

Anggota LMR RI Sumenep Tanggapi Pernyataan Kadis DLH

i

Amiruddin, Anggota LMR RI Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Anggota LMR RI Komda Sumenep, Amiruddin menepis pernyataan Kadis DLH yang seakan mencari pembenaran saja. Padahal dirinya mengakui jika ranah jalan nasional itu menjadi kewenangan provinsi.

Menurutnya, jika koordinasi via WhatsApp itu dibenarkan maka pelaporan penebangan juga bisa dilakukan dengan cara berkirim pesan lewat WhatsApp.

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

"Saya tak habis pikir, kok bisa keluar surat tugas untuk dilakukan penebangan, wong itu bukan wilayahnya, " katanya kepada Surabaya Pagi kemarin.

Jika hanya dengan alasan, Kepala DLH mengambil keputusan cepat demi keselamatan bersama, takut pohon itu tumbang karena kondisinya sudah keropos, tetap harus surat dari provinsi bukan daerah.

"Secara administratif tetap menjadi kebijakan Provinsi bukan daerah, nah ini yang disoal, kenapa harus mengeluarkan surat perintah dari Kabupaten, sementara itu kewenangannya provinsi," tegasnya.

Baca Juga: Aktivis Praja Sumenep Demo Soroti Peredaran Minol

Selain itu juga, pernyataan UPT Bina Marga, PPK 31 wilayah Sumenep Roni Firdaus, menyatakan bahwa tak ada pemberitahuan dari dinas DLH Sumenep terkait penebangan di wilayah pantura tersebut.

Jadi, secara administrasi tetap melanggar wewenang karena bukan ranahnya. “Seharusnya tetap berkoordinasi melalui surat karena ini pemerintahan bukan perorangan yang hanya cukup selesai lewat telepon saja,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, di dalam pemerintahan daerah setidaknya manajemen keluar masuknya surat itu terarsip, sehingga mempermudah langkah kerja untuk generasi selanjutnya.

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau Agar Produk Lokal Dipertahankan

Dalam kasus penebangan pohon asam yang hanya dilakukan koordinasinya via telepon dan WhatsApp sementara jelas menyalahi wewenang, apakah cara yang benar?

Jadi kata dia, “Dilakukan penebangan dulu tidak masalah tapi jangan sampai mengeluarkan surat perintah penebangan dari daerah karena bukan ranahnya,” pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU