Anggota LMR RI Sumenep Tuding Kepala DLH, Salah Ambil Kebijakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Des 2022 16:39 WIB

Anggota LMR RI Sumenep Tuding Kepala DLH, Salah Ambil Kebijakan

i

Anggota LMR RI Sumenep, Amiruddin. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Aktivis LMR RI Sumenep, Amiruddin, menuding kepala dinas lingkungan hidup (DLH) kab Sumenep salah langkah dalam mengambil kebijakan.

Menurutnya, Kadis DLH telah melakukan satu pelanggaran administrasi kebijakan dengan memberikan izin penebangan pohon asam di desa Beringin Kecamatan Dasuk kab. Sumenep.

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

"Saya kantongi data pelapor dan surat tugas penebangan pohon asam dari Kadis DLH, tertanggal 4 November 2022, tanda tangan dan stempel jelas," tegasnya.

Seharusnya, kata Mirud sapaan akrabnya,  kepala dinas itu mengetahui, jika wilayah di Jalan Pantura itu menjadi kewenangan provinsi bukan ranah pemerintah daerah, jadi yang berhak mengeluarkan surat perintah penebangan pohon itu provinsi.

"Secara administrasi jelas salah. Seharusnya pemerintah daerah termasuk dinas terkait, tahu terhadap wilayahnya, jika seperti itu, berarti pemerintah daerah telah menyalahi wewenang dan kebijakan," tegasnya.

Ia juga menyampaikan, seharusnya sebagai pelapor juga mengetahui, bahwa jalan pantura itu kewenangan daerah, kok bisa berkirim ke DLH Kab. Sumenep. Makanya, ini adalah suatu kebodohan yang ditangani oleh yang tidak tahu juga.

"Setidaknya pelapor bertanya kepada yang tahu, supaya tidak terjadi persoalan dikemudian hari, jika persoalan ini dibiarkan maka akan menjadi kebodohan publik," imbuhnya.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Jika pemerintah yang tidak benar dalam mengambil kebijakan akan berjalan di titik yang salah, masih hebat jika mengaku salah, takutnya mencari dukungan untuk merubah kesalahan menjadi pembenaran. Jelasnya

"Kesalahan pelapor penebangan pohon asam itu mungkin karena ketidaktahuannya, jadi sepenuhnya, tidak dapat disalahkan, tapi jika Pemerintah tidak tahu ranah wilayah kerjanya, ini kan lucu," ujarnya.

“Saya tak habis pikir kepada kepala Dinas, kok gampang memberikan izin penebangan pohon asam yang bukan ranahnya, apakah memang tidak tahu, atau sengaja menantang kebijakan provinsi," sambungnya.

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

Ia juga menyampaikan, Kepala Dinas DLH kabupaten, harus tegas dan mengakui kesalahannya, serta meminta maaf kepada masyarakat melalui awak media.

Sementara, Kepala DLH Kab. Sumenep, Arif Susanto Ap, M.Si, saat dikunjungi di kantornya yang bersangkutan sedang ada rapat.

"Bapak masih rapat, balik lagi saja mas," kata salah satu staffnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU